Korupsi Lapindo Periode 2, Pengacara: Jangan ada perbedaan hukum

potretkota.com
dok: sidang korupsi lapindo

Potretkota.com - Pengacara korupsi ganti rugi tanah korban Lumpur Lapindo tahun 2013 lalu heran, karena hanya kliennya saja yang masuk jadi terdakwa korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Dalam SK dari BPLS itu kan terdiri dari tim, termasuk dari Kepolisian. Tugas tim verifikasi jelas tugas dan fungsinya," jelas Budi Nugroho SH mewakili kliennya dari terdakwa BPN, diantaranya Didik Bangun Restuaji, Sunarto dan Hopyan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Kortastipidkor Polri Geledah Kontraktor PG Assembagoes

Menurut Budi Nugroho, kedudukan tim sama tidak ada perbedaan. "Kalau memang ini tim, jangan ada perbedaan hukum?" herannya.

Menurut kami, dalam perkara ini belum ada temuan pemalsuan ganti rugi tanah korban Lumpur Lapindo. "Karena sesuai data, lahan 69 dan 68. Fisik ada, data yuridis ada. Makanya, kami dari BPN belum menemukan kesalahan fatal dari tim verifikasi," aku Budi.

Sementara, Ubay Situmorang SH pengacara Yudhi Kartikawan Wakil Ketua Pelaksana Tim Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo pun demikian. Menurutnya, pihaknya sudah turun kelokasi ganti rugi tanah korban Lumpur Lapindo tahun 2013 lalu.

"Dari Keterangan Camat, ada yang melihat tim Pak Yudhi yaitu Samsul Arifin turun kelapangan. Karena yang ditugasi itu Samsul Arifin," jelas Situmorang.

Ditempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, S.H menjelaskan, perkara ini berbeda dari sebelumnya.

"Perkara ini kan periode kedua. Dulu Persil 69 sekarang Persil 68. Dengan tanah dan objek berbeda," jelas Kisnu sapaan akrab JPU.

Kisnu menyebut, penerima ganti rugi seharusnya bukan Terdakwa Madukha, melainkan keluarga almarhum Umbaran pemilik asli tanah yang sudah diwakafkan jadi Masjid dan Taman Pendidikan Al-Quran.

"Ini kan sudah diwakafkan. Jadi milik umum. Tanah Wakaf belum ada payung hukum untuk bisa diberikan ganti rugi. Bisa ganti rugi, tapi model tukar guling. Tanah Wakaf juga tidak boleh dijual belikan. Wakaf dari almarhum Umbaran hanya 170 meter persegi, yang dapat harusnya keluarga Umbaran. Sisanya 160 meter persegi tanah kas desa," ujar Kisnu.

Hal itu diperkuat dengan keterangan saksi Yasin mantan Sekretaris Desa Gempolsari saksi yang pernah dihadirkan JPU. "Sudah ada keterangan saksi yang menyatakan itu tanah kas desa," pungkas Kisnu.  

Kronologi Perkara

Untuk diketahui, dalam dakwaan dijelaskan, Lahan Persil 68 D I Nomor 482 Buku Letter C/ Buku Kretek Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo milik almarhum Umbaran diwakafkan kepada Masjid Al Istiqomah total 367 meter persegi, untuk dipergunakan kepentingan umum yaitu tempat pembelajaran Al Quran dan dibangun sebuah TPQ seluas 170 meter persegi.

Madukha Ketua TPQ Al Istiqomah kemudian mengajukan lahan Persil 68 d I Nomor 482 Buku Letter C/ Buku Kretek Desa Gempolsari untuk mendapatkan pembayaran pembelian tanah dan bangunan yang terdampak Lumpur Sidoarjo kepada BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) melalui Pemerintah Desa Gempolsari.

Baca juga: Pejabat Setwan dan Anggota DPRD Jember Korupsi Mamin Rp1,6 Miliar

Tanah Wakaf dari almarhum Umbaran diakui milik Madukha atas kesepakatan bersama takmir masjid, almarhum Ahmad Lukman, almarhum Marsali, Abdul Karim dan Khusainy. Tujuannya, pernyataan palsu jual beli agar mendapatkan pembayaran pembelian tanah dampak lumpur Lapindo, Sidoarjo. Padahal tanah dan bangunan tersebut bukan hak miliknya, hal itu diketahui oleh Abdul Haris.

Setelah itu, Abdul Haris yang juga Tim Verifikasi atau Tim Penanganan Jual Beli Tanah dan Bangunan yang terdampak Lumpur Sidoarjo, membenarkan dan menyetujui hasil verifikasi berkas permohonan persil 68 d I Nomor 482 berupa Identitas Kepemilikan, Surat Segel Pernyataan Jual Beli, Surat Riwayat Tanah dengan luas 170meter persegi yang ternyata berbeda luasan lahan dengan Peta Bidang NIB 01367 berdasarkan hasil pengukuran BPN Kabupaten Sidoarjo yang luasnya 367 Meter persegi.

Sehingga Tim Verifikasi tetap meloloskannya, sedangkan tugas Tim Verifikasi yaitu mencocokan/meneliti antara luas tanah dan atau bangunan pada berkas permohonan warga dengan hasil ukur tanah (bagi tanah yang belum bersertifikat) dan bangunan dari instansi pelaksana pengukuran.

Madukha kemudian menerima pencairan ganti rugi lahan Persil 68 d I Nomor 482, termin pertama Rp 107.309.000 dan kedua Rp 429.236.000, sehingga total Rp. 536.545.000. Uang ganti rugi tersebut kemudian dibagikan almarhum Ahmad Lukman Rp 50.500.000, dipergunakan untuk tambahan pembelihan tanah Rp 201.850.000 dan Diminta oleh Kepala Desa Gempolsari Sya’rony Aliem Rp 284.195.000.

Sya’rony Aliem sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena tidak terima, kemudian mengajukan Prapreadilan. Majelis Hakim Irwan Efendi, S.H., M.Hum. kemudian menolak permohonan Praperadilan tersebut.

Terdakwa Lapindo Periode 2 Tahun 2022

Kepala Desa (Kades) Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo Periode 2010-2016 Abdul Haris, Kepala Taman Pendidikan Al- Quran (TPQ) Al Istiqomah Madukha, S.Pd, terseret korupsi ganti rugi tanah korban Lumpur Lapindo.

Baca juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak

Kasus ini juga menyeret Ketua Pelaksana Tim (saat itu bertugas di Kantor Wilayah BPN Propinsi Jawa Timur Didik Bangun Restuaji SH beserta anggotanya Ir Sunarto, Hopyan, SH, Siswo Hariyono dan Sekretaris Pelaksana Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Seno Prasetyo, S.P.

Tidak hanya itu, Wakil Ketua Pelaksana Tim (saat itu bertugas di Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo Ir. Yudhi Kartikawan, MT beserta anggotanya Samsul Arifin, ST juga diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Terdakwa Lapindo Periode 2 Tahun 2016

 Abdul Haris pernah dihukum kasus serupa tahun 2016 lalu. Majelis Hakim menyatakan terdakwa Kades Gempolsari bersalah 1 tahun 4  bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Tidak terima, terdakwa Abdul Haris mengajukan banding. Bukannya turun,  hukuman tersebut malah bertambah menjadi 2 tahun denda Rp 100 juta subsider 3bulan kurungan. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru