Potretkota.com - Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Kamis (16/2/2023). Kedatangannya mengadukan dugaan pungutan liar (pungli) dan mafia tanah di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Lujeng mengatakan, tanah tersebut tanah negara seluas ratusan hektar. Oleh warga tanah itu digarap untuk pertanian dan perkebunan terus menerus lebih dari 20 tahun. Yang kemudian tanah tersebut diajukan ke BPN sampai Kementrian menjadi program redistribusi hingga menjadi Sertifikat.
Baca juga: Anggota Respati Polrestabes Surabaya Saat Patroli Diduga Aniaya Anak SMP di Jalan
"Setelah menjadi sertifikat, Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia (ATR/BTN), Marsekal TNI Hadi Tjahjanto secara simbiolis menyerahkan 352 sertifikat itu kepada 247 warga Desa Tambaksari atas tanah perkebunan bekas Belanda," kata Lujeng.
Pria berkacamata ini menyebut, program redistribusi sertifikat tanah di Desa Tambaksari itu ada yang tidak beres dilakukan oleh ketua panita yang diduga melakukan pungli. Sebab cara penarikanya, selaku kepala panitia meminta warga membayar sertifikat tanah dengan biaya tidak wajar antara Rp 5 juta sampai Rp 14 juta dan bergantung luasan tanah dengan hitungan 2000/ permeter bukan perbidang.
Modusnya pembayaran sertifikat tanah itu untuk uang swadaya. Belum lagi warga diminta bayar BPHTB sesuai aturan dari BPN. Jika tidak membayar biaya tersebut, maka tanah yang dikelola oleh petani puluhan tahun itu akan hangus dan diberikan pada orang lain.
Baca juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai
"Atas biaya sebesar itu warga tentu keberatan. Karena sesuai SK tiga mentri program itu gratis, hanya saja memang ada biaya sertifikat tanah yang dibebankan warga untuk biaya patok dan lainya kurang lebih Rp 150 ribu. Ironisnya, beberapa warga menerangkan panitia telah berani mengambil keputusan dengan intansi terkait pada saat akan jadi sertifikat tanah. Beberapa warga yang berhak atas tanah itu, malah tidak dilibatkan saat sidang kesepakatan," tambah Lujeng.
Tidak hanya itu, di Tambaksari ada yang tidak beres proses pensertifikatan tanah. Sebab ada pihak ketiga inisial PA mengklaim tanah seluas kurang lebih puluhan hektar adalah miliknya. Padahal dia bukan pengelola tanah tersebut, apalagi orang ketiga itu bukan orang Tambaksari, melainkan warga Nglawang, Kabupaten Malang. "Dan itu terbukti sesuai data yang ada," ujar Lujeng.
Anehnya lagi, orang ketiga yang dikenal masyarakat mafia tanah itu tiba-tiba mengaku tanah itu miliknya, dasarnya dari hasil waris nenek atau kakeknya yang dulu. Atas hal itu, warga dari 23 orang yang mengelola tanah perkebunan puluhan tahun tersebut diminta untuk membeli tanah yang dikuasai PA. Transaksi pembayaran akhirnya terjadi yang tertera pada kwitansi.
Baca juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri
"Dengan kejadian tersebut, kami minta Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Cq satgas pemberantasan mafia tanah untuk menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pungutan liar (Liar) dan menguasai tanah yang ada di Tambaksari dan daerah lainya yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan," terajelas Lujeng.
Sementara, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Roy Ardian Nurcahya SH MH mengatakan akan mempelajari laporan tersebut. "Kita pelajari dulu laporannya. Apakah ada unsur tindak pidana korupsi atau tidak. Kalau memang ada indikasi ke sana (korupsi), tentunya akan kita proses sesuai aturan hukum yang ada," tandasnya. (Mat)
Editor : Redaksi