KPK Tuntut Pajabat Pajak Pare 4 Tahun Penjara

potretkota.com

Potretkota.com - Supervisor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare, Abdul Rachman dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, Kamis (2/3/2023).

JPU menilai, terdakwa Abdul Rachman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Bos Kontraktor Ini Diperiksa Hakim Tipikor Surabaya Awal Tahun 2026

Sedangkan, Suheri penjal laptop yang dikira intel Dirjen Pajak, juga dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suheri dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ucap JPU Arif Rahman Irsady.

Untuk diketahui, perkara ini berawal Agustus 2016. Pihak China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA) dan PT Pembangunan Perumahan (PP) melakukan Joint Operation pembangunan tol Solo-Kertosono. CRBC 60%, PT WIKA 25�n PT PP 15%.

Setelahnya, tahun 2017, CRBC-WIKA-PP melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) periode Desember 2016 ke Kantor KPP Pratama Pare Kediri dengan nilai penghitungan lebih bayar sebesar Rp13.205.157.718. Atas penghitungan tersebut CRBC-WIKA-PP mengajukan restitusi pajak.

Sebagai tindak lanjut atas permohonan restitusi pajak, Kepala Kantor KPP Pratama Pare Kedir Agung Subchan Kurnianto menunjuk Supervisor Abdul Rachman, Ketua Tim Prabowo Arie Kristyanto, Anggota Hernowo Yuswanto, untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atas wajib pajak CRBC-WIKA-PP.

Terdakwa Tri Atmoko selaku staf pajak PT PP ditunjuk sebagai perwakilan CRBC-WIKA-PP untuk melakukan pengurusan restitusi pajak tahun 2016, dengan nilai restitusi pajak sebesar Rp13.205.157.718.

Baca juga: Perkara Tipikor, Proyek PT Prasasti Tiara Ayunda Hasil dari Kajian Eri Cahyadi Disetujui Risma - Armuji

Saat itu Terdakwa menyampaikan kepada Abdul Rachman, Prabowo Arie Kristyanto Dan Hernowo Yuswanto, akan memberikan fee sebesar 3,5�ri nilai restitusi pajak yang diajukan apabila tim pemeriksa menyetujui permohonan restitusi tersebut. Kemudian, Abdul Rachman menyampaikan kepada Terdakwa Tri Atmoko adanya koreksi atas restitusi yang diajukan kurang lebih sebesar Rp12 miliar.

Abdul Rachman bersama Prabowo Arie Kristyanto dan Hernowo Yuswanto menemui wajib pajak CRBC-WIKA-PP yang diwakili oleh Terdakwa Tri Atmoko, Wang Yuqiang CRBC, Rofiqotul Jannah, Sugeng Priyanto dan M. Syapardi Azwar.

Dalam pertemuan tersebut Abdul Rachman meminta fee sebesar 10�ri tindak lanjut atas penawaran fee sebesar 3,5 % yang sebelumnya telah disampaikan oleh Terdakwa Tri Atmoko. Wang Yuqiang selaku Chairman Board of Management atau Financial Manager CRBC menegosiasikan agar fee Rp 1 miliar saja.

Terdakwa Tri Atmoko beberapa hari kemudian bertemu dengan Abdul Rachman dan membaas penyerahan fee Rp1 miliar. Abdul Rachman minta agar uang diberikan secara bertahap, yaitu Rp300 juta dan Rp700 juta.

Baca juga: Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya Terima Uang dari PT Prasasti Tiara Ayunda Rp450 Juta

Untuk merealisasikan penyerahan tahap pertama, Desember 2017, Terdakwa mengumpulkan uang dari masing-masing Joint Operation dari PT PP melalui Sugeng Priyanto Rp52.591.235 dari PT WIKA melalui Pradipha Wisnu Wibisono alias Didit sebesar Rp33.071.383, dan dari CRBC melalui Rofiqotul Jannah Rp214.337.382.

Penyerahan tahap kedua sebesar Rp700 juta, Terdakwa mengumpulkan uang dari masing-masing Joint Operation yaitu dari CRBC melalui Wang Yuqiang Rp500.120.558, dari PT WIKA melalui Pradipha Wisnu Wibisono Rp77.166.561 dari PT PP melalui Sugeng Priyanto Rp122.712.881.

Setelah semua uang diterima Tri Atmoko, ternyata Abdul Rachman, Prabowo Arie Kristyanto, Hernowo Yuswanto, menolak uang Rp 1 miliar tersebut. Alasannya, karena sudah niatnya tercium oleh Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) dan Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Uang yang terkumpul Rp 1 miliar, kemudian diberikan Tri Atmoko kepada Suheri rekan Hernowo Yuswanto di Jakarta, Dari uang tersebut, terdakwa Tri Atmoko mendapat bagian Rp135 juta. Setelah beberapa tahun, dari 2017-2019, akhirnya sisa uang diserahkan Suheri ke KPK. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru