Menyoal Hibah DPRKPCK Era Baju Trihaksoro, Seri 2

potretkota.com
salah satu penerima hibah di Sampang/BPK

Potretkota.com – Pada tahun 2021, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dibawah komando Ir. Baju Trihaksoro, M.M, telah menyalurkan hibah kepada beberapa kelompok masyarakat.

Namun sayang, dari 1.311 penerima hibah, hampir semua belum menyetorkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan total nilai Rp 265.005.224.260. Penerima hibah tahun 2020 juga demikian, juga belum menyetorkan LPJ total Rp 46.013.050.760.

Baca juga: Luluk Haryadi GP Ansor Bondowoso Dituntut 7 Tahun 8 Bulan Penjara

Wajar saja jika para penerima hibah tidak memberikan LPJ, lantaran DPRKPCK Pemprov Jatim saat memberi bantuan, duduga asal-asalan. Misalnya, para pemohon hibah dalam dokumen proposal tidak melengkapi peta lokasi rencana pelaksanaan, yaitu di Bangkalan dan Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026 

Bahkan dalam LPJ dari Yayasan di Camplong Kabupaten Sampang, yang menerima hibah Rp1.125 miliar, membuat LPJ pun asal jadi. Hasil pemeriksaan inspektorat Pemprov Jatim dan BPK November 2021 lalu, diketahui pekerjaan belum selesai secara keseluruhan.

Hal itu tentu bertentangan dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 134 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.

Baca juga: Jaksa Tuntut Syaiful Rachman dan Hudiyono 16 Tahun Penjara, Terdakwa Jimmy Tanaya 18 Tahun

Atas hal ini, Ir. Baju Trihaksoro, M.M, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sumber Daya Air (SDA) Pemprov Jatim, belum berhasil dikonfirmasi. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru