Hibah Bermasalah, Harta Baju Trihaksoro Rp 5 Miliar

potretkota.com
Baju Trihaksoro/foto Kominfo Jatim

Potretkota.com - Pada tahun 2020 dan 2021, hibah yang diberikan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) bermasalah

Hal itu termuat dalam dokumen hibah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada tahun 2020 sendiri, terdapat kekurangan volume pekerjaan Rp 1,730.834.858.64. Perhitungan secara global itu dari penerima hibah asal Surabaya, Tulungagung, Sidoarjo, Sampang, Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Jombang dan Bangkalan. BERITA TERKAIT: Menyoal Hibah DPRKPCK Era Baju Trihaksoro, Seri 1

Baca juga: Gus Ofi Pasuruan Terima Aliran Dana Hibah PKBM Rp606 Juta

Sedangkan, tahun 2021, yang belum memberikan laporan ataupun kekurangan volume total Rp 46.013.050.760. Nilai tersebut diperoleh dari penerima hibah asal Bangkalan dan Kabupaten Pasuruan. BERITA TERKAIT: Menyoal Hibah DPRKPCK Era Baju Trihaksoro, Seri 2

Ir. Baju Trihaksoro, M.M, sendiri menjabat sebagai Kepala DPRKPCK Pemprov Jatim sejak tahun Desember 2019 higga tahun 2021. Melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), selama periode menjabat 2 tahun, total harta kekayaan meningkat Rp 1,7 miliar.

Baca juga: 86 Reklame Ilegal Ukuran Besar Berdiri di Kota Pasuruan, Sekda dan Satpol PP Memilih Bungkam

Awalnya, tahun Baju Trihaksoro melaporkan Rp.3.394.350.000. Pada akhir masa jabatan, tanpa memiliki hutang, total harta kekayaannya bertambah Rp.5.192.445.000. Harta itu meliputi, tanah dan bangunan, kendaraan dan kas.

Diduga, kinerjanya bermasalah, November 2022, Baju Trihaksoro dimutasi sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sumber Daya Air (SDA) Pemprov Jatim. Meski demikian, Baju Trihaksoro tak lolos dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah menangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak dan komplotannya, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Baca juga: Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Gunakan Dana Hibah Pemprov Jatim untuk Beli Tanah Rp400 Juta

Para tersangka ini dijerat KPK karena diduga menerima suap hibah, dari tahun 2019 hngga tahun 2022, total Rp39.5 miliar. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru