Merkuri: Tidak Seharusnya Masuk Tipikor

Pengacara Sebut Terdakwa Farid Hanya Makelar Proyek PT Sier Puspa Utama

potretkota.com
Para terdakwa korupsi PT SPU

Potretkota.com - Munculnya nama terdakwa Mochamad Farid dalam perkara dugaan korupsi PT Sier Puspa Utama (SPU) menjadi tanda tanya tersendiri. Sebab, terungkap dalam persidangan, Direktur PT Bhakti Piramid, hanya sebagai perantara proyek finising apartemen Pollux Meisterstadt di Batam, tahun 2017-2020 lalu.

"Farid itu dulu sub kontraktor PT SPU," terang saksi bagian keuangan PT SPU, Arip Jainul Albar.

Baca juga: Satu Pasien Tewas Saat Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr Soetomo

Diakui Arip Jainul Albar, pekerjaan apartemen Pollux Meisterstadt di Batam atas informasi Mochamad Farid Direktur PT Bhakti Piramid. "Setelah ada informasi, saya sampaikan ke Pak Agung, baru ditindaklanjuti," tambahnya.

Senada, Dimas Pramestu ST bagian Admin dan keuangan proyek apartemen Pollux Meisterstadt di Batam mengaku Mochamad Farid bukan pegawai PT SPU. "Setahu saya Pak Farid bukan pegawai SPU," ucapnya, Senin (6/3/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Pria asal Bekasi ini mengaku, kenal Mochamad Farid setelah dirinya bekerja atas permintaan Supervisor Konstruksi PT SPU Sanny Chandra Jaya. Ia dan terdakwa Farid statusnya sama, tidak sebagai karyawan PT SPU. “Saya dan Pak Farid masuk organisasi proyek saja,” terang Dimas Pramestu.

Sementara, H. Subhan Nur Rahman SH MH membenarkan jika kliennya Mochamad Farid bukan pegawai PT SPU. Menurutnya, tidak layak kliennya menjadi terdakwa korupsi. "Didalam struktur kepegawaian PT SPU, Farid itu bukan siapa-siapa. Bahkan, penunjukan secara resmi untuk penggarapan proyek apartemen Pollux Meisterstadt di Batam tidak ada. Terdakwa bekerja berdasarkan penunjukan lisan saja," terangnya.

Baca juga: PLN Pasuruan Ajak Industri dan Pengusaha Beralih ke Mobil Listrik

Kuasa hukum Mochamad Farid lainya Merkuri Wahyudi SH menambahkan, proyek apartemen Pollux Meisterstadt di Batam merupakan pekerjaan PT Pembangunan Perumahan (PP) yang disubkan ke PT Sier Puspa Utama, anak usaha PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER).

"Kebetulan, Farid ini kenal dengan orang PP. Yang kebetulan PP ada proyek di Batam. Kemudian proyek ditawarkan kepada SPU. Lalu SPU mengkajinya dan sepakat untuk mengambil pekerjaan itu. Karena info itu dari Farid, tentu Farid dilibatkan," ujar Merkuri Wahyudi SH.

Menurut Merkuri sapaan akrab Merkuri Wahyudi SH, kliennya Mochamad Farid memberikan proyek apartemen Pollux Meisterstadt di Batam kepada PT SPU karena ada kesepatan fee 6 persen, dari nilai keuntungan. Perjanjian tersebut, tidak secara tertulis melainkan lisan. "Jadi kita menganggapnya Farid ini sebagai perantara atau makelar. Dia tidak tersangkut dalam kontrak dari PP dan SPU;" urainya.

Baca juga: Pansus DPRD Jatim Soroti Gaji Direksi dan Hasil Kinerja BUMD

Merkuri heran, sebagai orang luar PT SPU yang tidak punya kewenangan penuh atas proyek apartemen Pollux Meisterstadt di Batam, malah dikirim surat peringatan oleh PT PP. "Farid ini pernah dikirim surat teguran sama PP, tapi karena salah alamat, kemudian teguran kedua dan ketiga dari PP langsung ke PT SPU," ungkapnya, kliennya di proyek hanya diminta tolong untuk mengawasi pekerjaan saja.

Pengacara gondrong asal Jombang ini juga menyebut, tidak seharusnya kliennya masuk terdakwa korupsi di PN Tipikor Surabaya. "Harusnya ini perdata. Kalau dituduh menggelapkan uang, harusnya pidana umum," pungkas Merkuri.

Untuk diketahui, proyek finising apartemen Pollux Meisterstadt di Batam ini menyeret Direktur Utama PT Sier Puspa Utama (SPU) Ir. Dwi Fendi Pamungkas, M.T, Kepala Biro Teknik PT SPU Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T., Supervisor Konstruksi PT SPU Sanny Chandra Jaya, sebagai terdakwa korupsi yang merugikan uang negara miliaran rupiah. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru