Potretkota.com - Pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP) menyebut, PT Sier Puspa Utama (SPU) menggarap proyek finising apartemen Pollux Meisterstadt di Batam, selain merugikan waktu juga tidak sesuai dengan spek.
Hal itu disampaikan oleh Dian Adi Cahyono, ST MT, Projects Manager PT PP untuk proyek apartemen Pollux Meisterstadt di Batam. "Ada kerugian waktu dan tidak sesuai spek," jelasnya, Senin (6/3/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca juga: Satu Pasien Tewas Saat Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr Soetomo
Kerugian waktu dimaksud, yaitu beberapa kali dilakukan addendum atau perjanjian baru, sehingga proyek berlangsung satu tahun lebih. Meski demikian, pekerjaan dinding, pemasangan keramik dinding dan lantai tidak maksimal. Pekerjaan, disebut Dian Adi Cahyono hanya sekitar 45 persen.
"Jadi setelah dibayar semua, sekitar Rp 2,2 miliar ke rekening PT SPU, kami cek lagi. Ternyata, ada pekerjaan yang tidak pas. Bata tidak lurus, plester dinding bergelombang, kita bongkar lagi, ada perbaikan sekitar Rp Rp 247 juta," ujar Dian Adi Cahyono dipersidangan, setelah itu proyek finishing dikerjakan PT PP sendiri.
Baca juga: PLN Pasuruan Ajak Industri dan Pengusaha Beralih ke Mobil Listrik
Dian sapaan akrab Dian Adi Cahyono menjelaskan, PT SPU mendapat pekerjaan finishing apartemen Pollux Meisterstadt di Batam setelah ikut lelang yang diikuti oleh tiga peserta. "Nilai kontraknya Rp 4,8 miliar," akunya.
Sisanya, Rp 2,6 sengaja tidak dibayarkan kepada PT SPU. Lantaran, selama pekerjaan, material bata dan keramik, yang dipakai milik PT PP. "Jadi sebenarnya SPU berhak membeli material dari mana saja. Namun faktanya, pihak SPU mengambil material dari PP," aku Dian.
Baca juga: Pansus DPRD Jatim Soroti Gaji Direksi dan Hasil Kinerja BUMD
Untuk diketahui, proyek finising apartemen Pollux Meisterstadt di Batam ini menyeret Direktur Utama PT Sier Puspa Utama (SPU) Ir. Dwi Fendi Pamungkas, M.T, Kepala Biro Teknik PT SPU Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T., Supervisor Konstruksi PT SPU Sanny Chandra Jaya, sebagai terdakwa korupsi yang merugikan uang negara miliaran rupiah. Perkara ini juga menyeret perantara proyek, Direktur PT Bhakti Piramid, Mochamad Farid. (Hyu)
Editor : Redaksi