Potretkota.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua orang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika. Masing-masing kedua tersangka berinisial MF (23), asal Kendari, Sulawesi Tenggara dan AP (28), asal Jakabaring, Palembang. Keduanya tak berkutik saat petugas melakukan penyergapan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, dalam ungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini, petugas mendapati dan menyita barang bukti diduga kuat jenis Sabu-sabu sebanyak 24,1 Kg. Kristal haram tersebut, dibungkus dalam kemasan teh Cina bermerek Guanyinwang yang dibawa dari sebuah hotel di Pekanbaru.
Baca juga: Warga Serbu Bazar Barang Bukti Curnamor di Polrestabes Surabaya
“Berdasarkan informasi yang didapat Kasat Res Narkoba bersama unitnya melakukan analisis dan pengembangan dan pendalaman terhadap informasi, terkait akan masuknya daripada Narkoba jenis Sabu-sabu melalui transportasi jalur kereta api. Sehingga pada saat itu dilakukan pendalaman informasi waktu dan kesesuaian,” kata Yusep, Senin, (13/03/2023).
Sehingga, lanjut Yusep, petugas Polrestabes Surabaya melakukan pengintaian untuk memastikan bahwa MF dan AP sebagaimana yang disampaikan oleh informan, adalah dua terduga pelaku yang membawa Narkoba ataupun jaringan yang ada. Keduanya diyakini petugas dengan melihat body language serta ciri-ciri yang khas seperti para pelaku peredaran Narkoba pada umumnya.
Baca juga: Kriminalitas Naik, Warga Surabaya Diminta Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri
“Sehingga waktu itu melalui konfirmasi antara Kanit dan Kasat Narkoba, sehingga memastikan bahwa, patut diduga bahwa mereka adalah pelaku peredaran gelap Narkoba. Dan setelah itu sampai dengan di stasiun wilayah Pasar Turi, dilakukan penindakan oleh Unit Narkoba terhadap dua pelaku yang diduga kuat membawa Narkoba jenis psikotropika,” ungkap Yusep.
Setelah berhasil menangkap MF dan AP, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan mendapati 23 bungkus teh Cina bermerek Guanyinwang yang ternyata berisi kristal haram dengan berat total 24,1 Kg. Kepada petugas, MF dan AP mengaku ini adalah kali keduanya mereka melakukan pengiriman Sabu-sabu dengan teknik ranjau.
Baca juga: Jangan Lengah! Maling Handphone Beroperasi di Bus Suroboyo
“Dan apabila diurai bahwa total 24 Kg artinya bahwa Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan kurang lebih 250.000 orang pengguna Narkoba jenis Sabu-sabu,” tukas Yusep. Sebagai sanksinya, MF dan AP dijerat dengan pasal 114 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI. (ASB)
Editor : Redaksi