Potretkota.com - Direktur yang juga Chief Executive Officer (CEO) PT Corpus Mitra Mandiri, Kristhiono Gunarso, segera jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pria yang mempunyai segudang usaha investasi ini disidang karena melakukan penipuan dan penggelapan yang diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.
“Jadi korban Kristhiono Gunarso tersebar di Jakarta, Bandung, Tanggerang,” jelas Memo Alta Zebua SH MH CLA, kuasa hukum korban di Surabaya, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Menurut Memo Alta Zebua, perkara nomor 640/Pid.B/2023/PN Sby di PN Surabaya, merupakan tindak pidana yang dilaporkan ke Mabes Polri dengan korban inisial LY dan B “Masing-masing mengalami kerugian Rp 25 miliar. Kalau ditotal Rp 50 miliar,” ucapnya.
Para korban tertarik bisnis PT Corpus Mitra Mandiri, karena dijanjikan bisnis Promissory Note (PN) dengan jangka waktu 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan dan Medium Term Note (MTN) dengan jangka waktu 3 tahun sampai dengan 5 tahun. “Keuntungan yang dijanjikan Rp 12 persen,” jelasnya.
Baca juga: Buron Kejaksaan Welly Tanubrata Tertangkap Dirumah Makan
Modusnya, setelah para korban membayar pihak PT Corpus Mitra Mandiri hanya mebayar awalannya saja, setelah itu tidak dibayar. “Modus perkara ini seperti investasi bodong lainya, yaitu dibayar dimuka saja, yang itu duitnya korban sendiri,” ujarnya.
Senada Mulyadi pengacara korban lain sudah melaporkan Kristhiono Gunarso ke Polda Jatim. Menurutnya, bos PT Corpus Mitra Mandiri kasusnya ada dimana-mana, terakhir di Donggala, Sulawesi Tengah.
Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Tipu Gelap Marketplace Modus Test Ride
“Kalau klien kami kerugian Rp 6 miliar. Korban saat itu dijanjikan bisnis property di Margomulyo dan Gresik, tapi objek tidak ada. Dalam proses itu, kami diganti 8 lembar cek, teryata saat dicairkan kosong,” tambah Mulyadi.
Kedua pengacara tersebut berharap perkara yang menjerat Kristhiono Gunarso menjadi terang dan juga korban mendapat keadilan. (Hyu)
Editor : Redaksi