Dana Hibah Lampu Lamongan Rp 40 Juta Disiapkan

potretkota.com
Saksi Agus dan Tri, PNS Dishub Jatim

Potretkota.com - PNS dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengaku, bantuan hibah berupa uang untuk Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS), sudah disiapkan.

Terlebih, uang untuk masing-masing kelompok masyarakat (Pokmas) Rp 40 juta sudah digodok oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Jatim dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim.

Baca juga: Luluk Haryadi GP Ansor Bondowoso Dituntut 7 Tahun 8 Bulan Penjara

“Dari BPKAD turun baru ke dinas saya berupa DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran). Kami menjalankan tugas dari DPA yang ada,” jelas Tri Prasetiyono, PNS Dishub Pemprov Jatim yang membantu memeriksa proposal pokmas dari Lamongan.

Saat itu, bagi Tri, proposal disertai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar lokasi yang masuk dengan pengajuan lampu PJU-TS Rp 40 juta pertitik terlalu mahal. Ia tidak bisa melakukan apa-apa karena budged sudah ditentukan. “Secara pribadi itu kemahalan,” ungkapnya.

Baca juga: Jaksa Tuntut Syaiful Rachman dan Hudiyono 16 Tahun Penjara, Terdakwa Jimmy Tanaya 18 Tahun

Meski begitu, Tri yang mengetahui harga mahal, Rp 40 juta pertitik untuk lampu PJU-TS dari Cina berkonsep baterai tanam, tidak dilaporkan ke pimpinanya. “Saya belum pernah menyampaikan ke atasan,” ujarnya.

Tri mengaku, proposal yang sudah masuk, prosesnya pekerjaan walaupun ada kelalaian dan kesalahan, tetapi berlanjut pencairan hingga ke BPKAD Pemprov Jatim. “Saya hanya tahap verifikasi. Tugas BPKAD pencairan dana,” ucapnya.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Akui Sisihkan Dana Hibah Jatim untuk Pembelian Rumah GP Ansor Bondowoso

Sementara, Agus Setiawan, PNS yang ditugaskan melihat titik lampu PJU-TS di Lamongan mengaku, saat ada tanda tangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pihaknya menyampaikan proses pembelanjaan yang bebas. “Karena hibah ini berupa uang. Soal lampu itu bukan kewenangan kami. Kalu ada titik pemasangan yang menggangu lalu lintas, baru itu kewenangan, saya suruh geser,” tambahnya.

Dalam perkara ini menyeret Direktur PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia (SETI) Jonatan Dunan, Kader Partai Amanat Nasional (PAN) David Rosyidi, mantan Kepada Desa (Kades) Dibee bernama Supartin dan Fitri Yadi, salah satu Ketua Pokmas yang ikut menikmati kerupsi korupsi hibah ini. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru