Gugatan Informasi Publik

PKN Anggap Majelis Hakim PTUN Conflict of Interest

potretkota.com
agenda sidang pembuktian

Potretkota.com - Organisasi masyarakat yang mengatasnamakan Pemantau Keuangan Negara (PKN) menolak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Surabaya menyidangkan gugatan permintaan dokumen pekerjaan baik swakelola maupun berkontrak serta perjalanan dinas hakim, sejak tahun 2018 hingga tahun 2021.

Alasan penolakan, lantaran hakim yang menyidangkan melanggar Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara. Menurut Ketua Umum PKN, Patar Sihotang SH MH, Hakim wajib mengundurkan diri apabila berkepentingan langsung atau tidak langsung atas suatu sengketa.

Baca juga: Segel Rumah Darmo 153 Dipersoalkan Madas dan Ahli Waris

"Kalau ini tetap disidangkan, ini akan menjadi Conflict of Interest," jelas Patar Sihotang saat sidang berlangsung, menolak menyerahkan bukti ataupun menerima bukti dari pihak termohon yaitu PTUN.

Atas pernyataan ini, Ketua Majelis Agus Effendi SH MH tetap ingin menyidangkan perkara informasi publik yang diajukan oleh PKN. "Silahkan anda berpendapat seperti itu. Kami hanya menjalankan tugas yudisial," ujarnya.

Baca juga: Akhiri Konflik, Pengacara Partai Demokrat dan KORPRI Tabayyun

Agus Effendi mencontohkan, jika ada hakim yang sedang ada masalah dan berperkara, tetap hakim menyidangkan secara profesional. "Kalau semua (hakim) dianggap Conflict of Interest, siapa yang menyidangkan. Jadi kewenangan kami hanya untuk menyidangkan sesuai dengan undang-undang. Terserah anda ingin melanjutkan dengan majelis hakim seperti ini karena kami tidak akan mundur. Yang jelas kami tetap memeriksa perkara ini," jelasnya, tetap akan mengambil sikap selama 60 hari kerja dalam bentuk putusan.

Sementara, usai sidang kuasa hukum PTUN Surabaya Dharma Setiawan Negara SH berpendapat, pernyataan Ketua Majelis Hakim Agus Effendi sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Zaenal Demokrat: Adhy Karyono Akhirnya Cabut Laporan Rasiyo ke Badan Kehormatan DPRD Jatim

"Conflict of Interest dalam pasal itu dikhususkan, ini dalam filosofinya, apabila ada terdakwa anak dari hakim, apabila panitia istri dari hakim, itu Conflict of Interest. Apabila saksi adalah keluarga hakim, itu Conflict of Interest. Tapi disini tidak ada Conflict of Interest, itu sudah benar secara konstitusional, tidak melanggar hukum. Kalau dianggap melanggar hukum, rubah dulu undang-undangnya, ajukan judicial review," terang Dharma.

Untuk diketahui, gugatan PKN untuk PTUN diantaranya, meminta Kerangka Acuan Kerja (KAK), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Rencana umum pengadaan (RUP), dokumen kontrak kerja dan pengadaan barang dan jasa, pertanggungjawaban perjalan dinas, yang semuanya sejak tahun 2018 hingga tahun 2021. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru