Potretkota.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sier Puspa Utama (SPU) Ir. Dwi Fendi Pamungkas, M.T dengan pidana penjara 8 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa juga diminta agar mengembalikan kerugian negara Rp35 juta. "Jika tidak membayar maka diganti kurungan 4 tahun penjara," ujar JPU Nur Rachmansyah SH MH melalui JPU Ando, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (8/5/2024).
Baca juga: Direktur PT SPU Diputus Hukuman 7 Tahun 6 Bulan
Kepala Biro Teknik PT SPU Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T dituntut 8 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negera Rp740 juta subsider 4 tahun penjara.
Baca juga: PT Sier Puspa Utama Garap Proyek BUMN Asal-asalan
Untuk Supervisor Konstruksi PT SPU Sanny Chandra Jaya, dituntut 7 tahun 6 bulan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Mochamad Farid selaku Direktur PT Bhakti Piramid makelar proyek Apartemen Pollux Meisterstadt di Batam, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp3162.384.405 subsider 5 tahun penjara.
Baca juga: Direktur Sier Puspa Utama Dihukum 4 Tahun 6 Bulan
Masing-masing para terdakwa didakwa oleh JPU Kejari Surabaya melakukan tindak pidana korupsi PT Sier Puspa Utama untuk pembangunan apartemen Pollux Meisterstadt di Batam dari PT Pembangunan Perumahan, mulai tahun 2018-2022, yang merugikan negara Rp 4,15 miliar. (Hyu)
Editor : Redaksi