Kepala Biro Teknik 5 Tahun Penjara

Direktur Sier Puspa Utama Dihukum 4 Tahun 6 Bulan

avatar potretkota.com
Agung Budhi Satriyo dan Dwi Fendi Pamungkas
Agung Budhi Satriyo dan Dwi Fendi Pamungkas

Potretkota.com - Direktur Utama (Dirut) PT Sier Puspa Utama (SPU) Ir. Dwi Fendi Pamungkas, M.T dan Kepala Biro Teknik PT SPU Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T, oleh Hajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dinyatakan bersalah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, merugikan negara miliaran rupiah.

Dwi Fendi Pamungkas dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri

Sedangkan Kepala Biro Teknik PT SPU Agung Budhi Satriyo, dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 70 juta. “Jika tidak dibayar maka diganti hukuman 10 bulan kurungan,” ucap Ketua Hajelis Hakim, A.A GD Agung Parnata SH CN, Senin Rabu (5/4/2023).

Putusan ini lebih ringan, sebab sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya menuntut Dwi Fendi Pamungkas dengan hukuman 7 tahun 6 bulan denda Rp300 juta subsidiair 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak

Agung Budhi Satriyo dituntut 8 tahun denda Rp300 juta subsidiair 6 bulan kurungan. Jika tidak membayar kerugian negara Rp 70 juta, maka diganti kurungan 4 tahun. BERITA TERKAIT: Agung Budhi Satriyo Terima Uang Rumah Prajurit Fiktif

Untuk diketahui, PT Sier Puspa Utama, merupakan anak perusahaan PT SIER (Surabaya Industrial Estate Rungkut) telah mengeluarkan uang miliaran untuk Pengadaan Barang Dan Jasa untuk Pembangunan Perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai, di Jawa Barat, tahun 2018 lalu.

Baca Juga: Hakim Putus Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono 4 Tahun Penjara

Kedua terdakwa Agung Budhi Satriyo dan Dwi Fendi Pamungkas tertarik membuat program tersebut karena iming-iming oknum TNI AD Letnan Kolonel (Letkol) Czi Dindin Kamaludin,S.I.P Pamen Kodam III Siliwangi yang saat ini menjalani hukuman 8 bulan penjara, di Lapas Cipinang Jakarta Timur karena perkara penipuan. (Hyu)

Berita Terbaru