Potretkota.com - Direktur Utama PT Sier Puspa Utama (SPU) Ir. Dwi Fendi Pamungkas, M.T, akhirnya oleh Halima Umaternate SH MH Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Dwi Fendi Pamungkas juga diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp35 juta. “Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” jelas Halima, Senin (5/6/2023) kemarin.
Baca juga: Direktur PT Sier Puspa Utama Dituntut 8 Tahun Bui
Tak jauh berbeda, Kepala Biro Teknik PT SPU Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp740 juta subsider 3 tahun.
Baca juga: PT Sier Puspa Utama Garap Proyek BUMN Asal-asalan
Untuk Supervisor Konstruksi PT SPU Sanny Chandra Jaya, dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Karena terdakwa sudah menggembalikan uang kerugian negara Rp78 juta, jadi tidak ada tambahan hukuman lagi.
Sementara, Direktur PT Bhakti Piramid, Mochamad Farid pelaksana lapangan proyek yang mengklaim sebagai makelar dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diharuskan mengembalikan uang kerugian negara Rp3.162.384.405 subsider pidana penjara selama 4 tahun.
Baca juga: Direktur Sier Puspa Utama Dihukum 4 Tahun 6 Bulan
Masing-masing dihukum lantaran pada tahun 2018 dipercaya menggarap proyek finising apartemen Pollux Meisterstadt di Batam. Bukannya amanah, pekerjaan yang digarap asal jadi dan tidak sesuai spek. Akibatnya, PT Pembangunan Perumahan yang memberikan pekerjaan tersebut kecewa. (Hyu)
Editor : Redaksi