Pungli Izin Miras, Herry Luther Dituntut 30 Bulan Bui

potretkota.com
pembacaan tuntutan Herry Luther

Potretkota.com - Pegawai Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabay, Herry Luther Pattay S.STP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Nur Rachmansyah SH MH dituntut 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Tepis Fitnah Pungli PTSL, Kades Tambak Oso Siap Lakukan Pembuktian

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herry Luther Pattay dengan Pidana penjara selama 2 Tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan,” jelas JPU Nur Rachmansyah, Selasa, 13 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baca juga: Video Emak-emak Paksa Minta Sumbangan HUT RI di Surabaya

Untuk diketahui, Herry Luther Pattay didakwa menerima upeti dari 15 pengusaha untuk Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) yang sudah tidak berlaku alias izin mati. Total pungutan sekitar Rp80 juta.

Baca juga: Tokoh Masyarakat Resah Miras "Bersubsidi" Beredar di Pasuruan

Perkara ini sudah dilaporkan sejak tahun 2021 lalu dan Herry Luther Pattay ditetapkan tersangka sesuai No:KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru