Potretkota.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya heran, nama politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Husnul Aqib tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kejaksaan, atas dugaan korupsi hibah Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), di Kabupaten Lamongan.
Padahal nama Husnul Aqib beberapa kali disebut dalam persidangan oleh Kepala Inspektorat Pemprov Jatim Dr. Drs. Helmy Perdana Putra MSi CGCAE dan juga terdakwa Jonatan Dunan Direktur PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia (SETI).
Baca juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026
“Ini kenapa Husnul Aqib tidak ada dalam BAP? Pak Jaksa, suruh orangnya datang. Harusnya ada di BAP,” heran Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta SH MH, Kamis (15/6/2023). BERITA TERKAIT: Inspektorat Sebut Ketua dan Wakil DPRD Jatim Urunan Korupsi Lampu Rp10 Miliar
Mendapati pertanyaan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Wahyudi, S.H., MH yang juga Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lamongan, langsung menanggapinya. “Siap yang Mulia. Karena ini baru terungkap dalam persidangan,” dalihnya.
Baca juga: Munculnya Gerakan Masyarakat Sipil sebagai Bentuk Perlawanan terhadap Rezim Prabowo–Gibran
Pernyataan Anton Wahyudi cukup beralasan, karena terdakwa Jonatan Dunan baru mengungkapkan keterlibatan Husnul Aqib secara gamblang. “Saya baru berani ngomong begini karena saya sebelumnya dijanjikan, tidak jadi tersangka. Nanti kasus ini akan berhenti. Saya dibujuk rayu, dapat proyek lain, pekerjaan dari Jawa Timur,” keluhnya.
Banyak janji Husnul Aqib yang disampaikan, hingga pada akhirnya nomor telepon yang diberikan kepada Jonatan Dunan tidak dapat dihubungi lagi. “Saya menyesal kenapa tidak ngomong dari awal,” imbuhnya.
Baca juga: Menolak Lupa: Uang Korupsi Hasil Kejahatan Putu Harry Sasmita Mengalir ke Diah Irawati
Nomor telepon Husnul Aqib tidak bisa dihubungi, kemungkinan disebut Jonatan Dunan karena sudah ikut membayar korupsi hibah lampu di Lamongan. “Infonya Pak Aqib Rp10 miliar, sisanya dari DPRD Jatim Rp6 miliar. Total yang sudah terbayar Rp16 miliar,” jelasnya, ia sendiri sengaja tidak membayar kerugian negara karena untungnya tidak sebanyak yang didakwakan, yaitu Rp47 miliar. (Hyu)
Editor : Redaksi