Potretkota.com - H. Anwar Sadad M.Ag, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) diduga terlibat dalam pusaran korupsi hibah Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), di Kabupaten Lamongan, 2020 lalu.
Nama Anwar Sadad sempat dicatut oleh Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), Dr. Drs. Helmy Perdana Putra MSi CGCAE. BACA JUGA: Inspektorat Sebut Ketua dan Wakil DPRD Jatim Urunan Korupsi Lampu Rp10 Miliar
Baca juga: Luluk Haryadi GP Ansor Bondowoso Dituntut 7 Tahun 8 Bulan Penjara
Menurut Helmy Perdana Putra, politisi Partai Gerindra ini yang mengantar uang Rp10 miliar ke Bank untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan akibat hibah PJU-TS di Lamongan.
Uang sebanyak itu, disebut Helmy Perdana Putra bagian partisipasi Ketua dan Wakil DPRD Jatim, agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), salah satu lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
Atas tudingan ini, Anwar Sadad memilih tidak berkomentar. "Tanya ke yang ngomong saja," singkatnya usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (23/6/2023), atas suap yang diterima rekannya, Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak.
Baca juga: Jaksa Tuntut Syaiful Rachman dan Hudiyono 16 Tahun Penjara, Terdakwa Jimmy Tanaya 18 Tahun
Dalam perkara PJU-TS di Lamongan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan menyeret beberapa nama terdakwa, diantaranya Direktur PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia (SETI), Jonatan Dunan.
Tidak sendiri, pengusaha asal Surabaya ini duduk pesakitan bersama dengan pembuat proposal David Rosyidi, Fitri Yadi seorang guru swasta serta Supartin mantan Kepala Desa Dibee Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan.
Baca juga: Terdakwa Korupsi Akui Sisihkan Dana Hibah Jatim untuk Pembelian Rumah GP Ansor Bondowoso
Akibat perbuatannya, Kejari Lamongan mendakwa keempat Terdakwa telah merugikan negara sekitar Rp31 miliar. BACA JUGA: Sahat: Kami Urunan Ganti Hibah Lampu Lamongan
Sementara, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP yang juga Komisi E DPRD Jatim, saat menjadi saksi Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak mengaku sudah menolak hibah PJU-TS. "Seluruh bantuan untuk lampu sudah kami tolak," ujarnya. (Hyu)
Editor : Redaksi