Potretkota.com - Muhammad Fauzi Bin Abdus Somad, eks Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras, oleh Ketua Majelis Hakim diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Fauzi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” jelas Ketua Majelis Hakim Tongani SH MH, Selasa (11/7/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca juga: Hibah Pokir Guntur Wahono Anggota DPRD Jatim Rp30 Miliar
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menuntut Muhammad Fauzi dengan hukuman 8 tahun 6 bulan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Alasannya pun sama, terdakwa melanggar l 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar
Untuk diketahui, pria kelahiran Bondowoso, Januari 1961 didakwa Kejaksaan telah merugian negara hingga 31 Oktober 2022 sebesar Rp 6.262.598.476. Kerugian tersebut lantaran Muhammad Fauzi dianggap lalai mempermudah kredit kepada nasabah dan juga tidak maksimal melakukan penagihan terhadap nasabah bermasalah. (Hyu)
Editor : Redaksi