Diputus Hakim Sifa'urosidin 1 Tahun

Jaksa Suparlan Rehabilitasi Penikmat Sabu

potretkota.com

Potretkota.com - Miki Puspitasari warga Desa Gunung Agung, Temon Pacitan yang tingal di Apartemen Puncak Indah Lontar Surabaya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perempuan 27 tahun ini tidak sendirian, ditemani Frans Kusumah (41) warga Besuki Perak Timur Surabaya ini didakwa dan dituntut Jaksa Suparlan karena penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan sisanya menjalani rehabilitasi,” kata Jaksa Suparlan melalui Jaksa Linda, sembari menunjuk salah satu yayasan rehabilitasi yang dikelola pengacara biasa sidang di PN Surabaya, Kamis (28/6/2018).

Baca juga: 302 Kasus Narkotika di Restorative Justice Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Terobosan Humanis atau ...

Sementara, Ketua Majelis Hakim Sifa'urosidin mendapati tuntutan Jaksa, kemudian memvonis kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. “Berdasarkan bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi yang meringankan maupun yang memberatkan maka Majelis Hakim menjatuhkan amar putusan kepada terdakwa Miki Puspitasari dan Frans Kusumah hukuman badan selama 1 tahun,” jelasnya di ruang Tirta PN Surabaya, Selasa (3/7/2018).

Baca juga: Putusan Narkoba Irwan Santoso Masuk RSJ Tuai Kritik Masyarakat

Perlu diketahui, dalam perkara No 1712/Pid.Sus/2018/PN SBY, Frans Kusumah dan Miki Puspitasari tertangkap polisi di Apartemen Puncak Indah Lontar Surabaya, Sabtu, (18/4/2018). Dalam penangkapan, polisi menemukan barang bukti sabu kurang lebih 0,32 gram.

Baca juga: JPU Sulfikar Tuntut Budak Sabu 3 Bulan Rehabilitasi

Pada polisi, kedua terdakwa mengaku mendapatkan sabu-sabu kurang lebih 0,32 gram dari Michael Purnomo Bastian, dengan harga Rp 800 ribu. Karena perbuatannya, baik Miki Puspitasari dan Frans Kusumah dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yon)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru