Pegawai PT Antam Rugikan Negara Rp92.257.257.820

potretkota.com
Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto

Potretkota.com - Endang Kumoro Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 1, Misdianto selaku Administrator/Back Office PT ANTAM dan Ahmad Purwanto staf PT ANTAM jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (29/8/2023).

Mereke bertiga tahun 2018 lalu, telah menyerahkan emas batangan kepada terdakwa lain Eksi Anggraeni dengan nilai total Rp92.257.257.820.

Baca juga: PLN Pasuruan Ajak Industri dan Pengusaha Beralih ke Mobil Listrik

Dalam jumlah kerugian negara Rp92.257.257.820, dirinci Eksi Anggraeni mendapat Rp90.678.155.696, Endang Kumoro menerima satu mobil Innova warna hitam tahun 2018 Nopol B-2930-TZM, uang Rp60 juta dan emas 50 gram. Untuk Misdianto, menerima satu mobil Innova warna putih tahun 2018 Nopol N-1273-FG, uang Rp515 juta dan uang Dollar Singapura (SGD) 22.000. Sedangkan Ahmad Purwanto mendapat bagian Rp270 juta. (Hyu)

Baca juga: Pejabat Setwan dan Anggota DPRD Jember Korupsi Mamin Rp1,6 Miliar

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru