Potretkota.com - Amirul Mu’minin, warga Desa Slempit, Kecamatan Kedamaian, Gresik, Jawa Timur terpaksa mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan penyerobotan tanah miliknya. Upaya penyerobotan tanah tersebut tertuang dalam surat yang dilayangkan ke ke Istana Negara oleh Mu'min, Senin, (09/10/2023).
Mu'min mengaku, ia terpaksa berkirim surat pengaduan kepada Presiden Jokowi setelah dirinya merasa menjadi korban mafia tanah yang justru diduga dilakukan oleh perangkat desa di wilayahnya. Upaya perampasan hak atas tanahnya itu, justru terjadi seusai Mu'min berencana akan menaikkan status tanahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Baca juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri
Mu'min berniat mengurus kepemilikan tanah, baik melalui pengajuan jalur mandiri maupun jalur progam nasional Presiden Jokowi terkait sertifikat tanah massal berupa PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Dalam surat aduannya, Mu'min menyinggung soal beberapa perilaku oknum perangkat desa yang terkesan menutup akses informasi atas permohonan administrasi untuk kepentingan permohonan sertifikat tanah. Bahkan parahnya, rencana pengurusan surat tanah itu berujung perampasan atas sebagian tanah yang dimilikinya sejak 64 tahun lalu.
"Tahun 2018 saya pernah berkomunikasi dengan seorang perangkat desa untuk menaikan status tanah saya menjadi SHM dalam progam PTSL, tapi informasi yang saya dapat, nantinya surat riwayat tanah saya hanya bisa terbit sebagian dari 2280 Meter luasan tanah saya," kata Mu'min.
Baca juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik
"Selanjutnya saya juga pernah berupaya untuk memasukkan surat permohonan informasi riwayat tanah ke kantor desa Slempit awal Mei 2023, namun akses informasi tertutup dan tidak ada jawaban. Poin inilah yang juga saya masukkan dalam surat pengaduan ke pak presiden dan juga ke instansi penegak hukum lainnya," sambungnya.
Selain itu, Mu’minin mengungkapkan, kini persoalan atas tanahnya juga datang dari desa tetangga yakni Desa Belahanrejo. Aksi arogan layaknya mafia tanah tersebut terjadi pada pekan kemarin, dimana tiba-tiba tanah miliknya diuruk dengan mendatangkan banyak dump truk.
"Saya ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga, dimana sebelumnya pihak desa tempat tinggal saya, mengabaikan surat permohonan informasi atas tanah saya. Sehingga SHM tidak bisa diurus, sedangkan kali ini diduga perangkat dari desa tetangga (Desa Belahanrejo), justru memobilisasi warga untuk menguruk tanah saya, padahal saya bayar pajak atas tanah saya, kok mereka yang kuasai," ungkap Mu'min.
Baca juga: Bos Kontraktor Ini Diperiksa Hakim Tipikor Surabaya Awal Tahun 2026
Menurut Mu’minin, saat proses pengurukan diatas lahan miliknya, tampak beberapa warga juga mencoba merekayasa batas tanah miliknya dengan menguruk saluran air desa dan membuat saluran air baru.
"Batas tanah saya di sebelah timur adalah saluran air desa, tapi saya lihat mereka merekayasa batas tanah saya dengan menutup saluran air lama dan membuat saluran air baru dengan memakan lebar tanah saya," tukas Mu'min. (ASB)
Editor : Redaksi