Potretkota.com - Wang Yali alias Yu Wen Warga Negara Asing (WNA) asal China jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perempuan berusia 28 tahun ini menjalani persidangan karena sudah menjadi joki tes International English Language Testing System (IELTS) di salah satu kampus swasta di Surabaya.
Dalam dakwaan dijelaskan, berawal saat Xian Tiang melalui aplikasi Wechat meminta kepada Yu Wen menjadi joki tes IELTS di Surabaya dengan imbalan 10.000 RMB atau sekitar Rp21 juta. Setelah sepakat, terdakwa Yu Wen menggunakan paspor palsu nomor E50574415 berangkat ke Surabaya, Minggu 2 Juli 2023.
Baca juga: Imigrasi Tanjung Perak Pulangkan 10 WNA Penjahat
Di Surabaya, Yu Wen lalu menginap di hotel kawasan Jalan Ngagel. Esoknya, Senin pagi, 3 Juli 2023, terdakwa menuju kampus yang berada di Jalan Dinoyo Surabaya untuk mengikuti pendaftaran registrasi tes IELTS. Saat melakukan pendaftaran tersebut, Terdakwa Yu Wen melakukan perekaman biometric dengan menggunakan dokumen tidak benar atau palsu.
Baca juga: Pelayanan Kantor Imigrasi di Surabaya Terdampak Hacker
Dianggap melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terdakwa Wang Yali alias Yu Wen oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Baca juga: Joki Tes IELTS Wang Yali Divonis 6 Bulan Penjara
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” terang JPU Furkon Adi Hermawan, SH. (Hyu)
Editor : Redaksi