Potretkota.com - Bambang Soedjatmiko, S.T. Bin Soedarsono akhirnya oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Halima Umaternate SH MH, dijatuhi putusan selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu Terdakwa Bambang Soedjatmiko diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp1.696.099.743,48. “Jika Terpidana Bambang Soedjatmiko tidak membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Halima Umaternate, Jumat, 8 Desesember 2023.
Baca juga: Nama Sae’an Choir P2SEM Muncul di Sidang Hibah Pokir DPRD Jatim
Majelis Hakim menilai, Bambang Soedjatmiko melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Korlap Pokmas Kusnadi Wilayah Bojonegoro Untung Banyak, Hakim: Orang Ini Belum Tersangka?
Untuk diketahui, Bambang Soedjatmiko telah melakukan pekerjaan infrastruktur di beberapa desa Kecamatan Padangan. Diantaranya, Desa Cendono Rp869.550.000, Desa Kuncen Rp594.550.000, Desa Kebonagung Rp334.455.000, Desa Kendung Rp297.275.000, Desa Dengok Rp863.115.000, Desa Prangi Rp1.165.175.000, Desa Purworejo Rp1.262.305.000, Desa Tebon Rp970.970.000.
Baca juga: Hari Sumpah Pemuda, Sri Wahyuni DPRD Jatim: Teruslah Bergerak
Dalam pelaksanaan, terkumpul biaya total Rp6.375.395.000. Setelah dilakukan audit pekerjaan infrastruktur untuk pembangunan jalan rigid beton ditemukan kerugian negara Rp1,6 miliar. Ada sisa anggaran yang sudah dikembalikan, diantaranya Desa Dengok Rp130 juta, Desa Prangi Rp200.705.000, Desa Tebon Rp297.300.000 dan Desa Purworejo Rp100.025.000. (Hyu)
Editor : Redaksi