Potretkota.com - Pengurus Prima Koperasi UPN Veteran Surabaya yakni Yuliatin, Sri Risno Jatiningsih dan Wiwik Indrawati oleh pihak Polrestabes Surabaya dijadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka ini mendapat protes dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Jawa Timur (Jatim) Heru Satriyo. Menurutnya, ada yang aneh ketika Yuliatin, Sri Risno Jatiningsih dan Wiwik Indrawati dijadikan tersangka.
Baca juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri
“Ini lucu kayak dagelan,” singkat Heru dihadapan wartawan, Senin (9/1/2024).
Heru menyebut, tidak seharusnya Yuliatin, Sri Risno Jatiningsih dan Wiwik Indrawati dijadikan tersangka. Berdasarkan data yang disampaikan bahwa saat ini masih ada dana yang dipinjam karyawan yang notabene anggota Koperasi sekitar Rp7,5 miliar.
Baca juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik
“Ketika ada yang dijadikan tersangka, diduga banyak yang ongkang-ongkang tidak ada semangat untuk mengembalikan pinjamannya,” tambah Heru.
Sementara, Yuliatin mengaku selama memimpin Primer Koperasi UPN Veteran Surabaya tahun 2015, uang kosong. Ia pun mengklaim harus membayar beberapa cicilan dibeberapa bank, hingga terjadi kridit macet.
Baca juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim
“Dengan jangka waktu lima tahun kini masih sisa yang belum terbayar Rp3 miliar sekian,” imbuh Yuliatin. (Hyu)
Editor : Redaksi