Potretkota.com - Plt Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso, Ansori yang masih keluarga Bupati Drs. K. H. Salwa Arifin bersumpah berkali-kali telah memberikan uang kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Puji Triasmoro.
Pemberian uang secara langsung ke rumah dinas Puji Triasmoro di Jalan Ahmad Yani Bondowoso berasal dari kontraktor Ishaq, Firmansyah Darusallam dan Yossy Sandra Setiawan, yang diakomodir oleh rekan kerjanya Novim Dwi Haryono dari Dinas BSBK.
Baca juga: Luluk Haryadi GP Ansor Bondowoso Dituntut 7 Tahun 8 Bulan Penjara
“Itu untuk proyek strategis daerah,” jelas Ansori, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (4/3/2024).
Baca juga: Advokat Sebut Terdakwa Rugi Miliaran di Proyek TPA Winongo, Jaksa KPK: Hanya Klaim Sepihak
Namun pemberian uang Rp300 juta tersebut dibantah oleh terdakwa Puji Triasmoro. “Bukan Rp300 juta, tapi Rp100 juta. Saya engga minta karena proyek strategis daerah ada perintah pendampingan juga atensi dari Kejaksaan Agung,” timpalnya.
Baca juga: Sidang CSR TPA Winongo Madiun Ungkap Proyek Fiktif di Dinas PUPR
Pernyataan tersebut juga disangkal oleh Ansori. Menurutnya, meski tidaki dihitung secara langsung dipastikan betul uang yang diperoleh Novim Dwi Haryono totalnya Rp300 juta. “Saya berani bersumpah, itu isinya Rp300 juta, bukan Rp100 juta,” ucapnya berulang kali meyakinkan mejalis hakim dan penuntut umum dari KPK. (Hyu)
Editor : Redaksi