Potretkota.com - Selaku nasabah, Ambyah menggadaikan emas ke tempat kerja Agustin Wulandari, yakni PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Pasar Ngronggo Kota Kediri. Namun, yang digadaikan bukan emas asli melainkan emas palsu.
Agustin Wulandari beralasan menerima emas palsu tanpa cek terlebih dahulu lantaran nasabah Ambyah sering menggadaikan perhiasan ditempatnya bekerja.
Baca juga: Hakim Tipikor Putus Terdakwa Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Kediri Selama 7 Tahun Penjara
Akibatnya, Agustin Wulandari selaku Pengelola sekaligus Penaksir di PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Pasar Ngronggo Kediri harus menjalani sidang perdana, Rabu (13/4//2024) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (Hyu)
Baca juga: Camat Tarokan Kediri Akui Terima Aliran Dana Suap Pengisian Perangkat Desa Rp150 Juta
Editor : Redaksi