Potretkota.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mendukung upaya Pj Gubernur Adhy Karyono melalui Surat Edaran tanggal 5 April 2024 Nomor 500.13.2.3/3078/118.6/2024 tentang Himbauan Pelestarian Budaya Lokal dan Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Setempat Pada Usaha Hotel di Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Disbudpar Jatim Evy Afianasari ST MMA dalam rangkaian acara halalbihalal atau momen silahturahmi antar dinas dan pelaku kebudayaan dan pariwisata di Gedung Graha Wisata Surabaya.
Baca juga: Hakim PN Surabaya Keluhkan Pendemo Bawa Sound Besar
"Jadi ada surat dari Gubernur, Hotel dihimbau untuk membuat fasilitas pojok budaya," kata Evy Afianasari, Rabu (17/4/2024).
Baca juga: Seleksi Petugas Haji Diperketat, Utamakan Layanan Kesehatan
Dalam surat edaran ada himbauan agar setiap hotel dapat memutar musik atau instrumen bernuansa Jawa Timur, secara berkala untuk melestarikan kearifan budaya lokal.
"Jadi kita berkomitmen untuk melestarikan kebudayaan di Provinsi Jawa Timur," tambah Evy.
Baca juga: Kopling Sawah, Bisnis Sederhana di Pasuruan Untung Jutaan Rupiah
Menurut Taufik, himbauan tersebut harusnya ditaati oleh pelaku usaha perhotelan. "Kalau himbauan itu diabaikan, Disbudpar bisa berkoordinasi dengan Satpol PP selalu penegak aturan untuk membuat peringatan tersendiri. Mulai surat teguran, peringatan hingga sanksi tegas," pungkasnya. (Hyu/ASB)
Editor : Redaksi