Potretkota.com - Bupati Sidoarjo K. H. Ahmad Muhdlor Ali, S.I.P alias AMA, akhirnya memakai rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/5/2024). Direktur Pendidikan Yayasan Bumi Shalawat Progresif ini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Penahanan Gus Muhdlor sapaan akrab AMA ini diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak didampingi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga: Jual Beli Jabatan, Kades di Tulangan Diputus 4 Tahun Penjara
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7-26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Johanis Tanak dalam siaran persnya.
Untuk diketahui, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sidoarjo soal potongan dana insentif pajak, Kamis 25 Januari 2024. Hasilnya, Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD Sidoarjo Siska Wati ditetapkan tersangka. Tak lama, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono juga ditahan.
Baca juga: Catut Gubernur Khofifah, Jaksa Dapati Terdakwa Sri Setyo Pertiwi Pergi Luar Kota Tanpa Kursi Roda
KPK untuk menjerat Gus Muhdlor mengaku telah mengantongi bukti awal senilai Rp2,7 miliar. "Tentunya Rp 2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami tim penyidik," tambah Johanis Tanak.
Dalam perkara ini, Ari Suryono memerintahkan Siska Wati menghitung besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD berikut juga besaran potongannya. "Besaran potongan yaitu 10% sampai 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima," jelas Johanis.
Baca juga: Nama Ipong Muchlissoni Dicatut, Jaksa KPK Diperintah Periksa Lagi Suami Anggota DPRD Ponorogo
Akibatnya, Gus Muhdlor dijerat dengan Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Hyu)
Editor : Redaksi