Bupati Ahmad Muhdlor Ali Pakai Rompi Tahanan KPK

potretkota.com

Potretkota.com - Bupati Sidoarjo K. H. Ahmad Muhdlor Ali, S.I.P alias AMA, akhirnya memakai rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/5/2024). Direktur Pendidikan Yayasan Bumi Shalawat Progresif ini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Penahanan Gus Muhdlor sapaan akrab AMA ini diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak didampingi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca juga: KPK Periksa Relelyanda Solekha Wijayanti Anggota DPRD Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7-26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Johanis Tanak dalam siaran persnya.

Untuk diketahui, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sidoarjo soal potongan dana insentif pajak, Kamis 25 Januari 2024. Hasilnya, Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD Sidoarjo Siska Wati ditetapkan tersangka. Tak lama, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono juga ditahan.

Baca juga: Demi Kebaikan Warga, Praktisi Hukum Usulkan Rahmat Muhajirin dan Bupati Sidoarjo Berdamai

KPK untuk menjerat Gus Muhdlor mengaku telah mengantongi bukti awal senilai Rp2,7 miliar. "Tentunya Rp 2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami tim penyidik," tambah Johanis Tanak.

Dalam perkara ini, Ari Suryono memerintahkan Siska Wati menghitung besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD berikut juga besaran potongannya. "Besaran potongan yaitu 10% sampai 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima," jelas Johanis.

Baca juga: Rahmat Muhajirin vs Subandi Bupati Sidoarjo, GPRB: Dulu Bersatu, Sekarang Berseteru

Akibatnya, Gus Muhdlor dijerat dengan Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru