Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sudar, S.H., M.Hum, menyatakan gugatan wanprestasi Fifie Pudjihartono terhadap Ellen Sulistyo dan Effendi Pudjihartono tidak dapat diterima. BACA JUGA: Ellen Sulistyo Polisikan Notaris Ferry Gunawan
“Menyatakan gugatan Penggugat (Fifie Pudjihartono) tidak dapat diterima,” terang Sudar didampingi hakim anggota Mochammad Djoenaidie dan Suswanti, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Segel Rumah Darmo 153 Dipersoalkan Madas dan Ahli Waris
Atas putusan ini, Ellen Sulistyo merasa sudah sesuai dengan fakta yang ada. Alasannya, karena selama ini ia telah memenuhi kewajiban revenue sharing membayar ke Effendi Pudjihartono dan mengikat kerjasama kontrak selama 5 tahun, namun hanya 5 bulan saja Resto Sangria tersebut beroperasional.
Akta pengelolaan Effendi Pudjihartono dan Fifie Pudjihartono mengatur jangka waktu selama 5 tahun dari 1 Agustus 2022 sampai dengan 7 November 2027. Padahal, Perjanjian sewa pemanfaatan aset TNI AD. DHI Kodam V/BRAWIJAYA Nomor : SPK/05/XI/2017 dengan Effendi Pudjihartono jangka waktu sewa selama 5 tahun dari 13 November 2017 sampai dengan 12 November 2022.
“Karena Effendi Pudjihartono yang wanprestasi (tidak membayar) sewa ke Kodam V Brawijaya, Resto Sangria ditutup,” ujar Ellen Sulistyo, Kamis (23/5/2024).
“Masalah perjanjian memang itu adalah tanggungjawab Effendi dengan Kodam, kalau saya diikut-ikutkan jadinya rancu karena itu bukan ranah saya. Sedangkan ranah saya adalah mengelola restauran Sangria, itupun saya merasa dibohongi karena banyak rangkaian kata-kata yang tidak benar, yang membuat saya akhirnya tertarik tandatangan perjanjian kerjasama tersebut karena Effendi mengaku kalau mitra baik dengan Kodam sehingga banyak aset-aset Kodam lainnya yang bisa kerjasama dengan saya,” tambah Ellen Sulistyo.
DASAR GUGATAN WANPRESTASI YANG DITOLAK
Untuk diketahui, Fifie Pudjihartono menggugat Ellen Sulistyo dan Effendi Pudjihartono dengan turut tergugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) juga Kodam V/Brawijaya di PN Surabaya. Gugatan terdaftar nomor 684/Pdt.G/2023/PN Sby.
Fifie Pudjihartono sengaja mengajukan gugatan perdata karena kakaknya sendiri Effendi Pudjihartono Komisaris CV Kraton Resto dan investor restoran Sangria Ellen Sulistyo (bos Kayanna Group) dianggap ingkar terhadap perjanjuan kerjasama yang sudah diajukan ke notaris, 12 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Akhiri Konflik, Pengacara Partai Demokrat dan KORPRI Tabayyun
Dalam perjanjian, Effendi Pudjihartono mendapat kuasa untuk bertindak dan atau mewakili sebagai Direktur CV Kraton Resto untuk memperoleh hak ataupun mengelola aset milik Kodam V/Brawijaya sejak 2017 dengan skema build, operate, and transfer (BOT) dengan perjanjian selama 30 tahun, dengan nilai investasi sekitar Rp10,6 miliar. Perjanjian kerja sama dengan Kodam V/Brawijaya ini terbagi dalam enam periode, masing-masing selama 5 tahun.
Pada Juni 2022, Effendi Pudjihartono memperoleh penawaran kerja sama dari Ellen Sulistyo yang dikenal memiliki pengalaman di bisnis restoran. Kesepakatan kerja sama ditandatangani di hadapan notaris untuk mengelola restoran dengan brand Sangria (By Pianoza).
Kesepakatan perjanjian kerja sama antara keduanya, Effendi Pudjihartono dan Ellen Sulistyo disepakati selama 5 tahun atau memasuki periode kedua, sejak perjajian berlaku antara CV Kraton Resto dengan pihak Kodam V/Brawijaya.
Dalam kesepakatan tersebut, Ellen Sulistyo sepakat pembagian hasil keuntungan setelah dikurangi biaya operasional dan biaya yang mengacu perjanjian sewa pemanfataan aset milik Kodam V/Brawijaya, masing-masing 50%.
Baca juga: Zaenal Demokrat: Adhy Karyono Akhirnya Cabut Laporan Rasiyo ke Badan Kehormatan DPRD Jatim
Disebut dalam perjanjian, apabila pembagian keuntungan yang diterima kurang dari Rp60 juta, pihak Ellen Sulistyo tetap wajib membagikan keuntungan minimal sebesar Rp60 juta per bulan kepada CV Kraton.
Kerjasama itu pun berlangsung, proses pembayaran tersebut tidak lancar setelah memasuki bulan kedua kerja sama. Saat itu, menurut penggugat Ellen Sulistyo diingatkan berkali-kali mengenai kewajiban untuk membayar nonoperasional sebagai pengelola sesuai dengan perjanjian notaris, termasuk tunduk terhadap perjanian yang dibuat oleh CV Kraton dengan Kodam V/Brawijaya seperti yang tertuang dalam kesepakatan MOU/05/IX/2017 dan SPK/05/XI/2017.
Penggugat Fifie Pudjihartono menganggap, investor Ellen Sulistyo tidak bisa mempertanggungjawabkan penerimaan operasional yang masuk ke rekening atas nama pribadinya. Padahal, sudah disepakati rekening operasional dengan CV Kraton yang sudah ditentukan.
Karena itu, Fifie Pudjihartono meminta agar Ellen Sulistyo membayar kerugian materiil yang besarnya Rp 1.974.888.453 dan Immateriil dengan besaran Rp10 miliar. Tak hanya itu, dalam petitum, penggugat meminta sita jaminan aset Ellen Sulistyo di Bukit Darmo Golf Regency D No22 Surabaya dan Jalan Embong Ploso No16 A Surabaya. (Hyu)
Editor : Redaksi