Djaja Nur Edi Nganjuk Dituntut 5 Tahun Penjara

potretkota.com
Djaja Nur Edi, ST

Potretkota.com - Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Nganjuk, Djaja Nur Edi ST, oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk dituntut 5 tahun penjara denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Penuntut Umum Narendra Putra Swardhana, S.H.M.H meminta agar Djaja Nur Edi mengembalikan uang Negara Rp1.067.655.913,13. "Jika tidak diganti maka dipidana penjara selama 2 tahun 3 bulan," jelasnya seperti dikutip dalam informasi perkara di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Penasihat Hukum Terdakwa Pinca Bank UMKM Jatim Minta Tersangka Baru, Jaksa Jombang: Engga Ada

Kejaksaan menilai terdakwa Djaja Nur Edi melawan hukum yang diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Korupsi.

Baca juga: Utang Rp1,5 Miliar Untuk Tanam Porang, Cuma Panen Rp90 Jutaan

Untuk diketahui, Djaja Nur Edi saat menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Nganjuk, dituding telah menggunakan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.750.000.000 tidak sesuai dengan Operasional Prosedur (SOP).

Baca juga: Pengacara Pamer Bukti Transfer BPR, Jaksa: Bukan Hasil Porang

Akibat perbuatannya, perhitungan sementara kerugian negara dari tim auditor dan penyidik kejaksaan sebesar Rp1.067.655.913,13. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru