Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memeriksa saksi dugaan tindak pidana korupsi total loos dana bergulir pengadaan bibit porang tahun 2021, sebesar Rp1,5 miliar.
Diantaranya, Arif Budiman M. Irfan, Ahmad Salahuddin dan A'an Setyo Prabowo pegawai PT Bank Perkreditan Jawa Timur (BPR Jatim) atau Bank UMKM Jatim. Selain itu, pihak swasta Evi Fauziah, Bagus, Hanafi pihak swasta dari asuransi.
Baca Juga: Direktur Panglungan Jombang Diputus 4 Tahun 6 Bulan Penjara
A'an Setyo Prabowo menyatakan, Perumda Perkebunan Panglungan Jombang kesulitan melakukan pembayaran kepada BPR Jatim karena harga porang turun. “Untuk operasional saja kurang,” katanya saat persidangan, Rabu (15/10/2025) kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Nemun demikian, A'an Setyo Prabowo menyebut ada yang menyimpang dengan pengajuan kredit dari Perumda Perkebunan Panglungan Jombang. “Harusnya sesuai pengakuan proposal, itu menyimpang,” tambahnya, selain Porang ada tambahan tanaman jenis ketela pohon lainnya.
Baca Juga: Nama Sae’an Choir P2SEM Muncul di Sidang Hibah Pokir DPRD Jatim
Sela persidangan, Nurkholik, S.H., MH pengacara Terdakwa Tjahja Fadjari, M.Eng, Direktur Perumda Perkebunan Panglungan pamer bukti transfer pembayaran ke PT BPR Jatim. “Pembayaran cash Rp300 juta, sisanya ada yang Rp100 juta, Rp50 juta, total kurang lebih Rp950 juta,” jelasnya.
Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo, S.H., MH tidak mengganggap bukti transfer yang ditunjukan pengacara kepada Majelis Hakim.
Baca Juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar
“Kalau dari kami engga dianggap. Karena Bukti pembayaran yang ditunjukan dalam persidangan, sumber pembayaran bukan dari hasil komoditi porang,” tegas Ananto Tri Sudibyo.
Karena itu, Kejari Jombang tetap meyakini total loss kerugian negara Rp1,5 miliar. (Hyu)
Editor : Redaksi