Potretkota.com - Sidang dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Praja Kota Blitar yang menjerat Evi Sulistia Watiningsih (kasir BPR Artha Praja), menghadirkan saksi konfrontir, mereka adalah Achmat Gofur Budianto (SPI BPR Artha Praja), Rubingatin (Kabag Ops BPR Artha Praja), Moh. Khairudin Nasution (bagian kepatuhan BPR Artha Praja), Savira Andio Marmera (bagian pembukuan BPR Artha praja) Hendy Purnomo (IT BPR Artha Praja).
Saksi Direktur Utama BPR Artha Praja, drs. Elya Dwi Admoko, M.M tidak bisa dihadirkan karena sakit. "Saksi Elya tidak bisa hadir karena sakit, ada surat izinnya," ujar Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Kamis (4/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Arwana, S.H., M.H., terlihat marah-marah, bahkan sampai palu pengadilan dibenturkan keras. Alasannya, saksi konfrontir dalam persidangan keterangannya berbeda-beda soal hilangnya uang Rp245 juta secara tiba-tiba di brangkas BPR Artha Praja.
Menurut Rubingatin, uang BPR Artha Praja semua masuk dalam brangkas. Proses pemindahan uang dari brangkas ke kasir sudah dihitung mulai memasukkan dan mengeluarkan uang. “Jadi sebelum uang masuk ke brangkas dihitung terlebih dahulu bersama Evi, mengeluarkan pun juga dihitung bersama Evi,” jelasnya.
Setiap harinya, uang brangkas yang keluar maksimal dibawa ke kasir Rp300 juta. “Semua uang yang masuk ke brangkas dikeluarkan semua,” tambah Rubingatin.
Gofur pun mengamini hal itu, karena keluar masuk uang sudah Standar Operasional Prosedur (SOP). “Jadi uang keluar dari brangkas Rp350 juta, yang keluarpun harus sama,” imbuhnya.
Ketua Majelis Hakim Arwana pun bingung dengan keterangan kedua saksi, karena tidak keterangannya tidak ada yang sama. “Bagaimana terdakwa, apa benar?” tanyanya.
Baca juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun
Namun hal itu dibantah oleh Evi Sulistia Watiningsih. Selama ini uang yang masuk keluar dari brangkas ke kasir tidak mencapai ratusan juta. “Tidak benar Yang Mulia, yang keluar dari brangkas maksimal Rp50 juta,” jawabnya.
Senada, Savira sebagai mantan kasir BPR Artha Praja pun mengaku, uang yang keluar dari brangkas tidak mencapai Rp100 juta. “Tidak semua uang brangkas diambil. Biasanya yang saya ambil pecahan kecil, tidak semuanya,” urainya.
Hal itu diperkuat dengan keterangan Hendy. Saat dirinya dapat perintah dari Rubingatin, soal pengambilan uang nasabah yang tidak hadir di BPR Artha Praja, secara prosedur ia harus menunggu di teller.
“Tugas itu biasanya ada transaksi besar. Setelah dapat perintah dari Bu Rubingatin, saya ke teller. Uang di teller tidak langsung ada, harus mengambil dulu diruang khasanah dimana brangkas berada,” jelas Hendy.
Baca juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya: TPPU 2016, Gratifikasi 2017
Karna keterangan saksi tidak ada yang sama, Ketua Majelis Hakim Arwana memerintahkan Penuntut Umum dari Kejari Blitar untuk melakukan pengembangan. Karena dalam waktu satu jam setengah, uang Rp245 hilang. “Pak Jaksa ini bagaimana, ayo dikembangkan lagi perkaranya,” tegasnya.
Sementara, usai sidang Jaksa Agung Wibowo SH pun mengaku ada fakta baru dalam persidangan. “Seperti yang sudah dilihat, ada fakta baru yang terungkap, perkaranya mengembang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Evi Sulistia Watiningsih didakwa telah mengambil uang BPR Artha Praja Rp1 miliar lebih, tahun 2018 hingga 2019 lalu. Terdakwa yang merasa bersalah, lalu mengembalikan uang Rp365 juta. Dalam persidangan, terdakwa membantah mengambil uang Rp245 juta. (Hyu)
Editor : Redaksi