Hasan Bupati Probolinggo Tolak Keterangan 4 Saksi

potretkota.com
Eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin

Potretkota.com - Eks Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari membantah keterangan saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Diantaranya, pejabat di PUPR Hengki Cahyo Saputra, Rena Rahmawati, Prijono dan Rachmad Waluyo. Dalam kesaksiannya, mereka mengaku telah menyerahkan beberapa kali uang kepada Hasan Aminuddin, baik melalui sendiri atau melalui orang lain.

Baca juga: Desak KPK, Aktivis Ungkit Peran Ahmad Rizki Sadiq PAN di Perkara Korupsi Bupati Tulungagung

“Saya keberatan, semuanya (4 saksi). karena tidak ada yang menyebut ada yang diserahkan kepada saya,” kata Hasan Aminuddin, Kamis (11/7/2024).

Mendapati hal ini, Penuntut Umum KPK Arif Suhermanto menanggapi santai. “Itu hak terdakwa membantah keterangan saksi. Karena terdakwa mempunyai hak ingkar,” ujarnya.

Baca juga: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Didakwa Terima Uang Rp6,15 miliar

Menurut Arif Suhermanto, keterangan 4 saksi mendukung pembuktian KPK. “Terkait dengan mutasi kepegawaian, pengaruhnya terdakwa Hasan sangat relevan,” tambahnya.

Pembuktian, disebut Arif Suhermanto masih banyak saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. “Jadi hal-hal yang berkaitan dengan dakwaan kami tentu cukup banyak dari empat saksi ini, perananan Hasan sebagai Bupati Hakikat yang ambil kebijakan syariatnya Puput,” jelasnya.

Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Ponorogo Dihukum hingga 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Untuk diketahui, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari didakwa menerima gratifikasi dan TPPU sekira Rp100 miliar. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru