Potretkota.com - Putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, mendapat reaksi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis, (25/07/2024). Gregorius didakwa atas dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana menyatakan bakal mengambil upaya hukum sebagai sikap atas vonis bebas Gregorius. Pihaknya akan melakukan Kasasi di Mahkamah Agung. Mengingat jangka waktu hanya 14 hari, maka para Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya akan segera melakukan proses administrasi sembari menyiapkan novum tambahan.
Baca juga: Kuasa Hukum PT Lamicitra: Hubungan Pedagang JMP 2 Murni Sewa, Bukan Jual Beli
“Apa sikap kami yang akan kami ambil terkait dengan putusan dari Majelis Hakim tersebut? Kami nyatakan pada saat ini, kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum yaitu berupa Kasasi. Tentunya nanti akan kami lakukan langkah ini mengingat jangka waktunya itu adalah kurang lebih 14 hari,” kata Putu, di gedung Kejari Surabaya.
Berita terkait: Dituntut 12 Tahun Atas Pembunuhan, Gregorius Ronald Diputus Bebas
Sidang putusan PN Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik yang menyatakan bahwa korban Dini Sera Afrianti meninggal akibat kandungan alkohol yang ada di dalam perutnya, bukan karena penganiayaan maupun pembunuhan. Hal ini dianggap Putu bersimpangan dengan hasil VER (Visum et Repertum) yang ditunjukkan dalam persidangan.
Baca juga: Sidang Gugatan Pedagang JMP 2, Ahli: Unsur Jangka Waktu Penentu Sewa-Menyewa
“Bahwa dalam hasil alat bukti seperti surat atau Visum et Repertum, VER itu sudah ditegaskan di poin, ada juga itu mengenai adanya luka hati, luka di hatinya itu akibat dari benda tumpul. Nah itu, juga ada di korban itu pada saat itu ada bukti penindasan dari ban mobil kendaraan. Nah itu merupakan suatu bukti bahwa di situ ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh Majelis Hakim,” terang Putu.
Sebelumnya, polisi telah memastikan bahwa Dini Sera Afrianti meninggal akibat dianiaya oleh Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, pada 4 Oktober 2023 lalu. Kala itu, Gregorius dan Dini berkaraoke di Blackhole, hingga keduanya cekcok. Semula Gregorius memukul kepala Dini dengan botol lalu melindasnya dengan mobil.
Baca juga: Iwan Nuzuardhi Rotasi Jabat Kasi Pidsus Kejari Surabaya
Penganiayaan yang dilakukan oleh Gregorius kepada Dini telah dimulai sejak keluar dari ruang karaoke Blackhole yang saat berada di lift. Pukul 00.10 WIB, Dini dan Gregorius pulang lewat lift lalu cekcok. Tidak hanya memukul dengan botol, Gregorius juga menendang kaki Dini hingga terjatuh dengan posisi duduk. Setelah itu, Gregorius memukul korban lagi dengan botol.
Tidak hanya itu, setelah keluar dari lift, Dini sambil main handphone di depan mobil Innova abu-abu metalik milik Gregorius. Dini kemudian terduduk sandar duduk di sisi sebelah kiri mobil. Lalu Gregorius masuk mobil dan menjalankannya. Dini pun terlindas dan terseret kurang lebih 5 meter. Setelah dilindas, Dini oleh Gregorius dibawa ke apartemen. (ASB)
Editor : Redaksi