KPK Soroti Hakim Erintuah Damanik

potretkota.com
Erintuah Damanik SH MH

Potretkota.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyoroti Erintuah Damanik SH MH dkk, Hakim yang memberikan putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap korban Dini Sera Afrianti.

"Secara prinsip KPK siap bekerjasama dengan Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung apabila ditemukan praktik jual beli hasil persidangan," jelas Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, baru-baru ini kepada wartawan di Jakarta.

Baca juga: Gubernur Khofifah Mangkir di Sidang Korupsi Dana Hibah Kusnadi

"Jadi saat ini kami hanya pantau saja," tambah Tessa Mahardhika Sugiarto.

Sebelumnya, polisi telah memastikan bahwa Dini Sera Afrianti meninggal akibat dianiaya oleh Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, pada 4 Oktober 2023 lalu. Kala itu, Gregorius dan Dini berkaraoke di Blackhole, hingga keduanya cekcok. Semula Gregorius memukul kepala Dini dengan botol lalu melindasnya dengan mobil.

Baca juga: KPK Periksa Relelyanda Solekha Wijayanti Anggota DPRD Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya

Penganiayaan yang dilakukan oleh Gregorius kepada Dini telah dimulai sejak keluar dari ruang karaoke Blackhole yang saat berada di lift. Pukul 00.10 WIB, Dini dan Gregorius pulang lewat lift lalu cekcok. Tidak hanya memukul dengan botol, Gregorius juga menendang kaki Dini hingga terjatuh dengan posisi duduk. Setelah itu, Gregorius memukul korban lagi dengan botol.

Tidak hanya itu, setelah keluar dari lift, Dini sambil main handphone di depan mobil Innova abu-abu metalik milik Gregorius. Dini kemudian terduduk sandar duduk di sisi sebelah kiri mobil. Lalu Gregorius masuk mobil dan menjalankannya. Dini pun terlindas dan terseret kurang lebih 5 meter. Setelah dilindas, Dini oleh Gregorius dibawa ke apartemen.

Baca juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK

Karena itu, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menuntut Gregorius Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 12 tahun, serta terdakwa diharuskan memberikan uang restitusi kepada ahli waris korban Dini Sera Afrianti sebesar Rp263.673.000, jika tidak mampu membayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Namun Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis Hakim memberikan putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Penuntut Umum lalu melakukan upaya hukum kasasi. (Tono)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru