Potretkota.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dibantu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, telah melakukan peremajaan lantai halaman mengunakan bahan paving. Pekerjaan fisik diprediksi menelan anggaran puluhan juta.
Namun sayang, proyek paving yang masuk di PN Surabaya tanpa ada surat dan dokumen dari Pemkot Surabaya. Hal itu disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rully Ardijanto SH MH dan Pejabat Pengadaan, Adityo Nugroho ST, Jumat (23/8/2024) kemarin.
Baca juga: Kuasa Hukum PT Lamicitra: Hubungan Pedagang JMP 2 Murni Sewa, Bukan Jual Beli
"Proyek itu dari Pemkot Surabaya, tidak ada dokumennya," kata Rully Ardijanto didampingi Humas PN Surabaya, Alex Adam Faisal SH.
Seperti diketahui, PN Surabaya dapat bantuan dari Pemkot Surabaya, tidak hanya ini saja. Dulu, era Ketua PN Surabaya, Sujatmiko, SH., MH pernah mendapat bantuan 3 unit mobil dinas sebagai kendaraan operasional. Karena ada perkara Pemkot Surabaya yang kalah di PN Surabaya, semua bantuan mobil operasional langsung ditarik. Diantaranya, Mitsubishi Pajero GLS L-1676-NP, Mitsubishi Pajero Dakkar L-1680-PP dan Isuzu Turbo L-1842-NP.
Baca juga: Sidang Gugatan Pedagang JMP 2, Ahli: Unsur Jangka Waktu Penentu Sewa-Menyewa
Siapa Rully Ardijanto, selain menjadi PPK, sosok ini juga menjabat Kepala Bagian Umum Pengadilan Negeri Surabaya. Harta Kekayaan yang dilaporkan, pada tahun 2023, total Rp749.000.000.
Laporan yang dibuat, ada yang aneh. Lantaran, harta Kekayaan Rully Ardijanto yang dilaporkan bukan naik malah menurun. Awal menjabat PPK tahun 2022, ia melaporkan hartanya Rp908.104.122. Harta itu meliputi, Tanah Seluas 245 m2, motor Honda Vario 2015, motor Yamaha NMax 2022, mobil Toyota Innova 2014 dan hutang.
Baca juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
Harta Rully berbanding terbalik dengan kekayaan Adityo Nugroho. Saat akhir menjabat PPK tahun 2021, ia melaporkan harta kekayaan Rp-167.683.931. Saat awal menjabat PPK tahun 2018, harta kekayaan Adityo Nugroho Rp-348.220.306. (Tono)
Editor : Redaksi