Lurah Tanah Kalikedinding Dilaporkan Ombudsman

potretkota.com
Ahli waris Muklar P. Tilam saat jumpa pers.

Potretkota.com - Tidak terima dipersulit oleh pihak Kelurahan Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Suryono, Lilik, Endang, salah satu ahli waris Muklar P. Tilam, mendatangi Ombudsman Provinsi Jawa Timur.

M. Ikbal selaku kuasa hukum ahli waris Muklar P. Tilam mengatakan, alasan ke Ombudsman Provinsi Jawa Timur karena saat pengajuan membuka warkah atau kretek terkait kepemilikan dipersulit.

Baca juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri

“Kami minta buka-bukaan kretek tapi tidak diperbolehkan,” kata Ikbal, Minggu (8/9/2024).

“Kami selaku kuasa hukum dari Ahli waris, berharap agar pihak kelurahan dapat segera memberikan klarifikasi atas permohonan yang diajukan serta memastikan hak-hak mereka sebagai ahli waris atas tanah tersebut terlindungi,” tambah Ikbal.

Baca juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik

Permohonan tersebut terkait tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 40 dengan patok 240, persil 122, 126A, dan 127B, yang memiliki luas total 4.810 meter persegi.

“Tanah tersebut sebelumnya terdaftar di Kecamatan Sukolilo, dan kini masuk ke wilayah administratif Kelurahan Tanah Kalikedinding. Ahli waris, mendasarkan klaim mereka pada berbagai dokumen, termasuk bukti pendaftaran tanah dan foto warkah yang menunjukkan bahwa tanah tersebut sebelumnya tercatat atas nama Muklar P. Tilam,” jelas Ikbal.

Baca juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim

Disebut Iklab, berdasarkan informasi dari pihak Kecamatan Sukolilo, tanah sudah tercatat atas nama Rais, namun ahli waris mengaku bahwa mereka tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah tersebut. “Kami meminta kepada pihak Kelurahan Tanah Kalikedinding, untuk membuka kembali dokumen warkah guna membuktikan kepemilikan tanah yang sebelumnya telah dipindahtangankan,” bebernya.

Sementara Lurah Tanah Kalikedinding, Anggoro Hermawan saat dikonfirmasi mengaku, pihaknya meminta agar kuasa hukum atau ahli waris bersurat. “Monggo bersurat resmi ke kantor, nanti kita jawab,” singkatnya. (Tono)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru