Potretkota.com – Setelah ada pembayaran ganti rugi Rp3.328.000.000, tembok yang menutupi jalan raya Tambak Wedi Baru, Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, akhirnya dibongkar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jumat (13/9/2024).
Eri Cahyadi mengatakan, jalan yang sudah bertahun tahun menjadi perdebatan tersebut sudah melalui penyelesaian sengketa antara pemilik tanah dengan pemerintah. "Sengketa sudah kita selesaikan berdiskusi cukup lama, dengan lahan seluas 416 meter persegi. Permasalahan sejak 2018 lalu, karena sertifikat lahan ini atas nama dua orang. Setelah diproses bisa ditemukan penyelesaiannya," terangnya.
Baca juga: Segel Rumah Darmo 153 Dipersoalkan Madas dan Ahli Waris
"Hari ini juga diaspal jalannya supaya warga yang melewati bisa semakin nyaman dan aman," tambah Eri Cahyadi, didampingi Camat Kenjeran Yuri Widarko.
Baca juga: Akhiri Konflik, Pengacara Partai Demokrat dan KORPRI Tabayyun
Sementara warga Tambak Wedi, Jono mengaku senang dengan dibukanya tembok pembatas tersebut, karena akses jalan sudah dibuka. "Alhamdulilla Jalan ini sudah enam tahun akhirnya sudah dibuka kembali, kendaraan juga sekarang tidak lagi berputar jauh," ujarnya.
Baca juga: Zaenal Demokrat: Adhy Karyono Akhirnya Cabut Laporan Rasiyo ke Badan Kehormatan DPRD Jatim
Senada dengan Ros, senang sekali karena setiap antar anak sekolah harus putar jaloan. "Ya, sangat senang sekali, sekarang kalau ada warga yang mau antar anak sekolah atau mau pergi tidak harus memutar," timpalnya. (Tono)
Editor : Redaksi