Oknum DPRD Cabul Disoal Komnas PA

potretkota.com
Kasmu saat rapat di DPRD Bangkalan, Madura, Rabu (22/11/2017).

Potretkota.com - Tidak dieksekusi atau ditahannya Kasmu, oknum anggota DPRD Bangkalan, Madura yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, ditanggapi oleh Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.

Komnas PA meminta agar pihak Kejaksaan di Surabaya ataupun Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, segera menahan Kasmu. “Mendesak agar Kasmu menjalani putusan hukum,” kata, Arist Merdeka Sirait pada wartawan, Rabu (21/12/2017).

Baca juga: Kuasa Hukum Ganda Sebut Perkara 'Suka Sama Suka', Bantah Tuduhan Cabul

Menurut Arist Merdeka Sirait, kejahatan yang dilakukan Kasmu merupakan tindakan kriminal yang luar biasa. “Mengingat perkara kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan Kasmu merupakan kejahatan luar biasa setara dengan tindak pidana korupsi, terorisme dan narkoba,” bebernya.

Arist menambahkan, jika Kasmu tidak segera ditahan, pihaknya akan berkirim surat ke Mahkamah Agung, Jaksa Agung, mempertanyakan kendala dan hambatan mengapa eksekusi terhadap putusan MA tersebut belum dilaksanakan. “Apakah kendalanya? Apakah karena Kasmu sebagai anggota DPRD atau karena pelaku sebagai kader salah satu Partai sehingga tidak berkekuatan mengeksekusi putusan MA,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Kasmu (41) oknum Anggota DPRD Bangkalan, terdakwa kasus cabul akhirnya diterima Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, 5 Oktober 2017. Surat Model 70/Pid/PN No: 2645 K/Pidsus/2016 ditujukan untuk diterima Jurusita PN Bangkalan, Moch Erfan Arifin SH.

Baca juga: Pelatih Karate Cabul Minta Penahanan Ditangguhkan

Dijelaskan di No Surat pengiriman berkas kasasi W.14-U1/10881/HK.01/9/2016, mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa Rakhmad Hari Basuki, SH. M. Hum, dan membatakan putusan perkara No 2117/Pid.Sus/2015/PN SBY. Dimana, terdakwa yang beralamat di kawasan Dusun Trebung Barat, Kelurahan Pekaden, Galis, Bangkalan saat itu diputus oleh bebas oleh Ketua Majelis Hakim Musa Aini SH, Rabu (13/4/2016) lalu.

Dalam putusan kasasi, terdakwa dianggap bersalah melanggar pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sesuai tuntutan Jaksa, dan putusan MA, terdakwa dijerat dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga diharuskan untuk ditahan.

Baca juga: Gus Pesantren di Galis Bangkalan Terduga Pelaku Cabul Santriwati Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasmu sendiri ditangkap Tim Cobra Subdit II Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Hotel Oval, Surabaya, pada Senin (2/2/2015) malam. Saat ditangkap, Kamsu sedang berduaan di dalam kamar bersama anak dibawah umur berinisial LCD.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan pelanggaran lain, yakni pemalsuan identitas. Dalam hal ini polisi menemukan dua KTP dengan foto yang sama. Satu atas nama Kasmu dan yang lain atas nama Aldi Alfarisi. Dari pemeriksaan terungkap bahwa anak 16 tahun itu ternyata sudah beberapa kali diajak berhubungan intim di hotel tersebut. (SA)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru