Potretkota.com - Mantan Kepala sekolah SMPN 54 Surabaya, Keny Erviati, akhirnya disidang oleh Ketua Majelis Hakim Sifa'urosiddin di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/8/2018). Pemilik LBB ESC (Excellent Study Club), disidang tidak sendirian, melainkan bersama honorer, Imam Setiono dan pegawai tidak tetap Achmad Teguh Kartono.
Jaksa Yusuf Akbar Amin, pada saat sidang langsung menghadirkan beberapa saksi dari Dinas Pendidikan Surabaya, diantaranya Sudarminto, Aris Hilmi, Ali Mardiono, Mamik, Aston dan Sri Wulandari.
Baca juga: 3 Siswa Jadi Korban Plafon Ambruk di Kelas SMP Negeri 60 Surabaya
BACA JUGA: Sempat Hilang, Kini Keny Erviati Jadi Tersangka
“Dari informasi dari tim pengawas, maka kami melakukan pemanggilan dan memeriksa ketiganya. Hasil pemeriksaan yang dilakukan para pelaku mengakui perbuatannya,” kata Aston.
Baca juga: Pencurian Uang Jamaah Tanda Lemahnya Bentuk Keamanan Wisata Religi Sunan Ampel
Pada Mejelis Hakim Sifa'urosiddin, Keny Erviati dijerat Jaksa Yusuf Akbar Amin dengan Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sedangkan perkara Imam Setiono, Achmad Teguh Kartono, dipegang Jaksa Lingga Nuarie.
BACA JUGA: Kepala Sekolah SMPN 54 Surabaya Tiba-tiba Hilang
Baca juga: Gondol Meteran PDAM, Pelaku Nyaris Dihakimi Massa di Bulak Rukem
Seperti diketahui, Keny Erviati dibantu Imam Setiono dan Achmad Teguh Kartono berhasil mencuri soal-soal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), mealui IP Address. Soal yang dicuri (dengan cara difoto, red) kemudian diberikan pada Bayu dan Budi, pegawai LBB yang dinyataan buron oleh polisi, melalui whatsapp 087754124357.
Alasan mencuri soal, selain ucapan terimakasih pada komite sekoah juga ingin agar rating SMPN 54 Surabaya bagus. (Yon)
Editor : Redaksi