Potretkota.com – Proyek percontohan nasional di Kabupaten Madiun yang menghabiskan dana investasi sekira Rp100 miliar tak lepas dari dukungan Kementerian Keuangan berupa Penjaminan Infrastruktur melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).
Pembangunan penerangan jalan di sepanjang 299,6 km dengan cakupan Jalan Nasional (70,4 km), Jalan Kabupaten (221,7 km) dan Jalan Perkotaan Caruban (7,5 km), anggarannya dinilai ada dugaan markup. BACA JUGA: Dana Hibah Lampu Lamongan Rp 40 Juta Disiapkan
Baca juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai
Hal itu disampaikan Ketua DPD LPAI Jawa Timur Sutikno. Menurutnya, dalam perjanjian terdapat nilai kontrak Rp100.630.782.338, sehingga untuk pekerjaan sebanyak 7459 setiap titiknya menghabiskan biaya Rp13.493.870. “Kami temukan ada dugaan markup bernilai miliaran rupiah,” katanya, Rabu (23/10/2024).
Aktivis jebolan ITS Surabaya ini juga menjelaskan, dugaan markup ditemukan usai membaca Peraturan Bupati nomor 20 tahun 2022 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2023.
Baca juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
“Tim kami sudah menghitung berdasarkan data-data hasil temuan tersebut. Bila ditotal dan ditambah keuntungan serta PPN, maka ketemu angka Rp83 miliar, jauh dibawah kontrak atau terjadi selisih sekitar Rp17 miliaran,“ ungkapnya.
“Kami juga sudah mengkonversi harga-harga itu didapat hasil hanya Rp88 milar, masih jauh dibawah perjanjian dengan selisih Rp12 miliaran,” tambahnya.
Baca juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan
Menurut Sutikno, berhubung proyek bernilai sekira Rp100 miliar ini dibuat kredit selama sepuluh tahun, maka dengan pengeluaran Rp20.8 miliar pertahun akan memberikan kerugian pada keuangan minimal Rp3 miliar. Sehingga selama sepuluh tahun kerugianya mencapai Rp30 miliar.
“Munculnya proyek PJU dengan tujuan penghematan anggaran negara itu hanya omong kosong,” pungkas Sutikno. (Hyu)
Editor : Redaksi