Potretkota.com - Setelah membuat pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), PSH mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dukuh Pakis mengadukan oknum Komisioner Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar ke Polrestabes Surabaya.
Pengaduan pun sama, terkait dugaan tindak pidana asusila dan pornografi. "Yang jelas, pengaduan ke polisi ini sebagai tindak lanjut atas aduan ke DKPP soal perselingkuhan yang dilakukan terlapor, juga diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum terkait Undang-undang Pornografi," kata Muhammad Umar SH selaku kuasa hukum PSH, Senin (28/10/2024).
Baca juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri
Menurut Umar, kliennya PSH sengaja membuat pengaduan ke Polrestabes Surabaya, lantaran sebagai Komisaris Bawaslu Surabaya, Agil dianggap dan diduga telah melakukan pelecehan seksual. Tidak dipungkiri, keduanya sempat menjalin asmara.
Baca juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik
"Menjalin asmara tidak harus melakukan pelecehan, seperti mengirim video onani, mesum, ini kan bentuk asmara yang tidak sehat. Melihat bukti percakapan dan video, klien kami merupakan korban," ungkapnya.
Umar berharap, dengan pengaduan ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya bekerja profesional dalam menangani perkara yang dialami korban PSH.
Baca juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim
"Jangan menilai terlapor sebagai pejabat Bawaslu Surabaya, tapi harus melihat perilakunya yang merusak norma kesusilaan," pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi