Gaji tak Dibayar 2 Bulan

Polemik Buruh dengan PT Profilia Indotech Belum Tuntas

Reporter : Achmad Syaiful Bahri
Kuasa Hukum PT Profilia Indotech (kanan) dan Kuasa Hukum buruh Profilia Indotech (tengah) bertemu di kantor hukum Sidabukke Clan & Associates, Selasa, (05/11/2024).

Potretkota.com - PT Profilia Indotech menuai protes dari para pekerjanya sendiri. Sedikitnya 6 orang pekerja perusahaan yang bergerak di bidang produksi tangki air itu, melaporkan tempat mereka bekerja tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sidoarjo sekitar sebulan yang lalu. Para pekerja ini menuntut hak mereka yang diabaikan oleh PT Profilia Indotech, di antaranya soal gaji 2 bulan tidak dibayar.

Pelaporan para buruh PT Profilia Indotech itu rupanya mendapat reaksi dari pihak perusahaan. PT Profilia Indotech mengutus dr. Sudiman Sidabukke, dari kantor hukum Sidabukke Clan & Associates untuk meminta damai dengan para buruh melalui tim kuasa hukumnya, Susrekti Catur Titawati. Upaya damai itu pun diamini pihak kuasa hukum buruh PT Profilia Indotech, dengan mendatangi kantor Sudiman, Selasa, (05/11/2024).

Sudiman mengatakan, setelah pertemuan tersebut akhirnya disepakati bahwa para buruh siap berdamai dengan PT Profilia Indotech. Kata Sudiman, pertemuan ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk bermusyawarah, mencapai mufakat dan mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak. Sudiman juga berharap agar di kemudian hari tidak ada lagi konflik antara buruh dengan PT Profilia Indotech.

 "Tidak ada perkara yang tidak bisa di selesaikan, hari ini kita bertemu untuk bermusyawarah mufakat guna mencari solusi yang terbaik sesuai norma dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Sudiman kepada wartawan, usai bertemu dengan Susrekti dan timnya.

Sementara itu, Susrekti sendiri mengungkapkan, pihaknya merasa kecewa dengan sikap dan perilaku PT Profilia Indotech yang mengabaikan kewajiban-kewajibannya terhadap buruh sudah puluhan tahun bekerja untuknya. Terutama 3 hal yang menjadi hak para buruh, yang di antaranya pesangon, penghargaan dan uang pisah, sebagaimana tercantum dalam UU No.26 tahun 2003 tentang Cipta Kerja.

"Jadi intinya pengusaha ini tidak mau melaksanakan kewajibannya untuk membayar para pekerja yang sudah dimanfaatkan tenaganya selama 30 tahun," ungkap Susrekti di kantor hukum Sidabukke Clan & Associates.

Susrekti menegaskan, akan kembali mendatangi kantor Disnaker Kota Sidoarjo untuk mempertanyakan pelaporan yang sudah dibuat. Saat ini, tim kuasa hukum buruh PT Profilia Indotech masih menemui jalan buntu untuk bertemu dengan pemilik PT Profilia Indotech itu sendiri. Jika hal masih belum juga ada titik temu, tim kuasa hukum buruh mengancam akan menggugatnya di pengadilan. (ASB)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru