Potretkota.com – Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2026 menuai kritik dari pelaku transportasi darat. Organda Tanjung Perak menilai masa pembatasan terlalu panjang sehingga berpotensi menekan penghasilan sopir serta menghambat distribusi logistik dari kawasan pelabuhan utama di Surabaya.
Ketua Organda Tanjung Perak Kodi Lamahayu Fredy mengatakan, pembatasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama pemerintah yang melarang truk sumbu tiga ke atas beroperasi mulai 13 hingga 29 Maret 2026. “Sesuai SKB liburnya mulai tanggal 13 sampai 29,” kata Kodi ditemui di kantornya, Kamis, (05/02/2026).
Baca Juga: Kendaraan Besar Dilarang Beroperasi, Organda: Pemerintah Jangan Saklek!
Namun pihaknya menerima informasi terbaru bahwa masa pembatasan kemungkinan hanya sampai 25 Maret, meski surat resmi belum diterbitkan pemerintah. “Kami dapat informasi secara lisan kemungkinan hanya sampai tanggal 25. Surat resminya sendiri sampai sekarang belum turun,” ujar Kodi.
Larangan tersebut berlaku bagi truk dengan sumbu lebih dari dua, termasuk sumbu tiga, empat, dan lima di berbagai jalur utama. “Yang dilarang jalan adalah truk sumbu lebih dari dua. Artinya sumbu tiga, empat, lima. Semua jalur tidak boleh dilalui,” jelas Kodi.
Baca Juga: Organda Dilarang Berstatement Soal Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Meski demikian pemerintah memberi pengecualian bagi angkutan sembako, hewan ternak, susu, minyak goreng, serta pupuk. Pengusaha juga dapat mengajukan izin khusus ke Dinas Perhubungan provinsi. “Kalau mau mengangkut barang lain harus mengajukan izin dengan melampirkan jenis barang serta surat pemilik,” ujarnya.
Organda menilai pembatasan hingga 17 hari berpotensi memukul penghasilan sopir dan memicu penumpukan kontainer di pelabuhan. “Libur terlalu panjang sangat memberatkan pengemudi,” kata Kodi. Ia menambahkan, “Kalau kontainer tidak diangkut selama 17 hari tempat penumpukan bisa penuh.”
Baca Juga: Jelang Tahun Baru 2018, Angkutan Barang Libur 12 Jam
Organda berharap pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi kebijakan tersebut bagi pekerja transportasi. “Pemerintah memikirkan kelancaran pemudik, tapi masyarakat yang mencari nafkah belum dipikirkan,” kata Kodi. Ia juga mengusulkan insentif seperti penundaan cicilan kendaraan bagi pengusaha truk yang terdampak pembatasan. (ASB)
Editor : Redaksi