Status Tahanan Kota Dialihkan ke Rutan

Terdakwa Korupsi Aset Pemkot Malang Diputus 2 Tahun Penjara

avatar potretkota.com
Terdakwa Handoko.
Terdakwa Handoko.

Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Irlina, S.H., M.H., menjatuhkan putusan pidana kepada Terdakwa Handoko dalam perkara penyalahgunaan izin pemakaian tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 3 Maret 2026, Majelis Hakim menyatakan Handoko, warga Klojen Kota Malang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Eks Direktur Politeknik Negeri Malang Didakwa Korupsi Pengadaan Tanah Rp22 Miliar

“Menyatakan Terdakwa Handoko tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Irlina saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai Handoko selaku pemegang Izin Pemakaian Tempat Tertentu telah secara melawan hukum mengalihkan atau memindahtangankan penggunaan tanah milik Pemerintah Kota Malang yang berlokasi di Jalan Raya Langsep Nomor 3, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, kepada Supermarket PT Lion Super Indo.

Baca Juga: Kloter Terakhir Jamaah Haji Tahun 2025 Tiba di Surabaya

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Selain pidana pokok, Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa Handoko untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.062.331.000. Uang tersebut diketahui telah dititipkan melalui rekening Kejaksaan Negeri (Kejari( Kota Malang dan ditetapkan dirampas untuk negara serta diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, DPC Peradi Surabaya Beli Aset Rp1,6 Miliar

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga memerintahkan agar status penahanan terdakwa Handoko yang sebelumnya merupakan tahanan kota dialihkan menjadi tahanan rutan atau rumah tahanan negara. (Hyu)

Berita Terbaru