Potretkota.com - Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pencari keadilan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya resmi membeli aset tanah seluas 720 meter persegi dengan ukuran 15x12, dengan harga Rp1,6 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Ketua Umum Prof Dr Otto Hasibuan, SH.,MM saat acara Pengangkatan dan Pembekalan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Surabaya, 21 Juni 2025 sekaligus penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dihadapan notaris, antara Peradi dan Hariyanto.
Baca Juga: Pengabdian Masyarakat Program Studi Doktor Ilmu Hukum Unair
Menurut Otto, Pembangunan nantinya akan menjadi simbol kemandirian dan keseriusan organisasi dalam memperkuat infrastruktur serta keberlangsungan pelayanan advokat Peradi.
“Tanah ini harganya Rp1,6 miliar, sudah atas nama Peradi. Ini uang dari DPC Peradi Surabaya tapi diatasnamakan DPN Peradi. Luar biasa,” kata Otto didepan 429 peserta dan pengurus cabang Peradi se Jawa Timur.
Baca Juga: Otto Hasibuan Masuk Kabinet Merah Putih, Ini Harapan Pengurus PERADI
“IMB sudah keluar dan rencana gedung ini dibangun 4 lantai,” tambah Otto, sembari menunjukan sertifikat tanah atas nama Peradi.
Tandatangan AJB antara Peradi dan Hariyanto.
Baca Juga: LVRI Jatim Akan Manfaatkan Aset Terbengkalai
Sementara, Wakil Ketua DPC Peradi Surabaya sekaligus Ketua Panitia Pembangunan Gedung, DR. Anner Mangatur Sianipar, SH, MH, CTA menyatakan, aset tanah Peradi berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
“Pembangunan fisik direncanakan awal Agustus 2025, kami targetkan selesai 2026,” imbuhnya, keuangan didapat dari iuran anggota. (Hyu)
Editor : Redaksi