Potretkota.com - Video viral yang merekam aksi kekerasan verbal, seorang pria dewasa kepada seorang siswa, terus didalami Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. Dalam kasus ini, sebanyak 8 orang saksi telah diperiksa termasuk saksi terlapor Ivan Sugianto, yang dalam video itu memerintahkan siswa berinisial ES untuk sujud dan menggonggong seperti anjing.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, dalam kasus ini, saksi terlapor Ivan Sugianto yang merupakan seorang pengusaha, telah diperiksa sebanyak 3 kali. Meski telah diperiksa, namun saksi terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka. Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video yang viral.
Baca juga: Gus Pesantren di Galis Bangkalan Terduga Pelaku Cabul Santriwati Ditetapkan Sebagai Tersangka
Menurut Dirmanto, kasus ini telah dilakukan upaya damai antara kedua belah pihak dan keduanya saling memaafkan. Namun pihak sekolah SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, bersikukuh agar kepolisian tidak menghentikan kasus tersebut, meski telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak wali murid siswa yang berseteru.
“Pada waktu itu juga sudah dilakukan klarifikasi terkait viral video itu kepada beberapa orang yang ada di sana, termasuk sekuriti yang ada di situ terkait dengan kejadian itu. Termasuk juga pada saat itu juga melakukan klarifikasi kepada saudara inisial I yang ramai di media sosial itu, yang di media sosial itu yang kalau kita lihat saudara I ini menjadi pelaku daripada kejadian itu,” kata Dirmanto, Rabu, (13/11/2024).
Baca juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim
Sebelumnya, pada tanggal 22 Oktober 2024 lalu, Polrestabes Surabaya kata Dirmanto, sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ivan Sugianto, para guru, termasuk sekuriti sekolah. Oleh karenanya, atas permintaan pihak sekolah, Polrestabes Surabaya masih terus melakukan pendalaman agar kasus ini menjadi jelas.
Dirmanto juga menggarisbawahi, bahwa pihak kepolisian masih terus mencari jalan terbaik terhadap kasus ini, pihaknya meminta agar semua pihak memahami azas ultimum remedium sebagai langkah terakhir, apabila kedua belah pihak masih tetap berseteru. Kepolisian masih memikirkan masa depan kedua siswa yang sebelumnya berseteru hingga melibatkan kedua orang tuanya.
Baca juga: Inovasi Humanis Ditlantas Polda Jatim Wujudkan Pelayanan Prima Menuju WBBM
“Yang terpenting di sini rekan-rekan menyangkut dengan anak, rekan-rekan sekalian kita harus juga berpikir masa depan anak, jangan sampai dengan peristiwa ini masa depan anak terganggu sehingga kita harus terus melakukan pendekatan-pendekatan atau melakukan upaya-upaya sebagaimana peristiwa ini supaya betul-betul terang benderang,” jelas Dirmanto.
“Sehingga tidak simpang siur di berbagai pemberitaan di media kita. Ya kita ketahui bersama dalam penegakan hukum itu ada azas yang namanya ultimum remedium, apalagi sekali lagi ini menyangkut anak, ini tolong ya tolong, kepada teman-teman media ultimum remedium kita kedepankan, bahwa penegakan hukum merupakan langkah terakhir seandainya kedua belah pihak ini terus berseteru,” tandasnya. (ASB)
Editor : Redaktur