Potretkota.com - Sidang dugaan korupsi hibah pekerjaan rabat beton di Kabupaten Jombang yang merugikan negara Rp1.812.675.190,30 berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (12/11/2024) kemarin.
Dalam sidang hadir eks Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Ir. Baju Trihaksoro, M.M dan beberapa stafnya.
Baca juga: Luluk Haryadi GP Ansor Bondowoso Dijatuhi Hukuman 5 Tahun 6 Bulan
Menurut Baju, hibah antara kelompok masyarakat (pokmas) dan DPRKPCK Pemprov Jatim sudah mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Saat tanda tangan hibah, ada Kepala Desa ataupun Ketua Pokmas masing-masing, semua berkumpul jadi satu termasuk di Jombang," kata Baju Trihaksoro, diamini staf lainnya.
Karena pimpinan, Baju Trihaksoro tak hafal masing-masing pokmas. Pihaknya meyakini semua sudah teranggarkan dan tanpa ada pungutan liar dari staf DPRKPCK Pemprov Jatim.
Baca juga: Hakim Tipikor Hukum 3 Terdakwa Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Jatim hingga 12 Tahun Penjara
Namun hal itu ditepis oleh Muhammad Taufik SH penasihat hukum terdakwa Fiqi Effendi (40). Pihaknya mengaku, ada pungutan survei pokmas, masing-masing Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Taufik menyebut, dalam kegiatan hibah kliennya bukan bagian dari Pokmas, tapi tugasnya hanya membuat proposal kegiatan.
Baca juga: Analisa Politik Istana soal Nasib Jaksa Agung dan Kapolri
"Tidak ada satupun Ketua Pokmas jadi tersangka, ada 21. Terdakwa (Fiqi Effendi) ini dikorbankan," tegasnya.
"Terdakwa hanya membuatkan proposal yang disetujui oleh Ketua Pokmas dan ditandatangani. Terdakwa ini hanya dapat perintah dari kakaknya, Nur Cholis. Dia yang bertanggungjawab seluruhnya," pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi