Utang Rp600 Juta, Penjamin SHM Rp2,5 Miliar Jadi Terdakwa Korupsi

potretkota.com
saksi korupsi PT BPR Hambangun Artha Selaras.

Potretkota.com - Debitur PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras (HAS), Mochamad Rifangi dan Suwandi jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (27/11/2024). Keduanya didakwa merugikan negara karena kredit macet Rp600 juta.

Dalam persidangan, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menghadirkan saksi, diantaranya Komisaris BPR HAS Agung Andokoputro, Direktur Utama BPR HAS Sharial Amri, Bagian Keuangan HAS Risna Astaria, Biro Perekonomian Pemkot Blitar Sri Wahyuni dan Agus Zaenal Abidin Kabag TU Rumah Sakit wilayah Kertosono.

Baca juga: Hibah Pokir Guntur Wahono Anggota DPRD Jatim Rp30 Miliar

Menurut Agung Andokoputro, terdakwa Rifangi mengajukan kredit Rp600 juta tahun 2020 lalu untuk pengadaan alkes di rumah sakit kawasan Kabupaten Kertosono. Karena pada tahun 2022 dianggap tidak ada pembayaran, kredit dinyatakan kolek 5 (macet).

“Sudah ada pembayaran, ingat saya 5 kali total Rp200 juta. Setelah itu tidak ada pembayaran lagi,” katanya dihadapan Majelis Hakim.

Menurut keterangan dari Rifangi, dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah bernilai Rp2,5 miliar, uang yang dipinjam dari PT BPR HAS senilai Rp600 juta telah diminta oleh rekannya Suwandi, cash Rp100 juta, transfer Rp500 juta.

“Kami belum melakukan lelang terhadap jaminan sertifikat rumah, Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan, baru tau kalau proses pengajuannya tidak benar,” ujar Agung Andokoputro, awal tahun 2024 utang Rifangi termasuk bunga sudah dibayar lunas saat penyidikan.

Baca juga: Nama Guntur Wahono DPRD Jatim Muncul Dalam Sidang Pokir Jodi

Sementara, Johanes Dipa Widjaja SH MH salah satu penasihat hukum Mochamad Rifangi heran karena pihak PT BPR HAS tidak melakukan lelang terhadap sertifikat rumah yang sudah dijaminkan, terlebih hutangnya hanya Rp600 juta.

“Ini kenapa masih tahapan proses penagihan belum tuntas, belum ada eksekusi, tapi sudah ada penyidikan. Padahal fungsi jaminan sudah mencover utang,” ungkap Dipa heran.

Usai sidang, Kasubsi Penyidikan Kejari Blitar Swastika Noor Yudha Pratama SH menjelaskan, terdakwa Mochamad Rifangi dan Suwandi mengajukan kredit tidak sesuai dengan ketentuan. “Ada SOP yang dilanggar, juga ada pengajuan jaminan dengan SPK pengadaan alat kesehatan (alkes) fiktif,” singkatnya.

Baca juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar

BERITA TERKAIT: Fauzi Hambangun Artha Selaras Diputus 6 Tahun

Untuk diketahui, perkara ini sebelumnya menyeret Direktur Utama PT BPR HAS Muhammad Fauzi sebagai terpidana yang manjalani hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan, Dandum Tri Setiawan selaku Kepala Bagian (Kabag) Marketing kredit yang dianggap meloloskan kredit Mochamad Rifangi, dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru