Diduga Merubah Hasil Suara, KPPS dan KPU Surabaya Dilaporkan

potretkota.com
Hariadi usai melaporkan KPPS dan KPU ke Bawaslu Surabaya

Potretkota.com – Gabungan masyarakat mengadukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, Senin (2/12/2024) sore.

Mereka mengadukan soal dugaan kecurangan catatan hasil suara di Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng. “Kami datang melaporkan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan KPPS dan KPU Kota Surabya,” kata Hariadi didampingi rekannya, dari lembaga sosial Gardu Prabowo dan Pendowo.

Baca juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri

Menurut Hariadi, ada temuan hasil download di aplikasi resmi KPU yaitu Sirekap 2024, bahwa di TPS 45 Kelurahan Mojo terdapat dugaan mengubah suara yang semula dihitungan teli 3 namun hasil penghitungan angka 248. “Ini patut disoal,” tambahnya.

Terlebih, disebut Hariadi semua KPPS dan saksi yang ada sudah melakukan tanda tangan. “Ini harus ditindak tegas oleh Bawaslu, karena ini pidana pemilu sudah melanggar Pasal 178e, ancaman hukuman miniman 4 tahun,” terangnya.

Baca juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik

Hariadi berharap, pengaduannya segere ditindaklanjuri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Ini harus diusut tuntas sampai direkomdasikan ke tim Gakkumdu agar diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

Sedangkan, alasan pelaporan soal KPU Surabaya karena dianggap tdak meneliti dan memeriksa secara seksama hasil Sirekap. “Justru masyarakat-masyarakat yang menemukan dan memeriksa. Ini adalah bentuk keteledoran KPU dan bentuk kelalaian terhadap informasi yang tidak bener melalui sirekap,” pungkasnya. (Hyu)

Baca juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim

 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru